Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Kabupaten Magelang Dukung Keberlangsungan Program JKN 

P
Penulis: Puput Puspitasari❯

 

Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara mengambil peran dalam menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Advertisement

Dukungan ini diberikan tidak hanya untuk memberikan perlindungan bantuan hukum bagi BPJS Kesehatan, namun juga wujud nyata hadirnya penegak hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.   

Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Magelang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada BPJS Kesehatan dalam menghadapi badan usaha (BU) yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran maupun pembayaran iuran.

“Jadi kami meningkatkan kesadaran teman-teman badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN dan taat membayar iuran setiap bulan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, usai mengisi acara bincang-bincang di Studio Jawa Pos TV di Magelang beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Magelang Tri Widiyani Ambarwati menambahkan, dalam rangka memperkuat komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Magelang, setidaknya dilakukan forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan sebanyak dua kali dalam setahun. 

“Di forum ini, kita membahas langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam hal kepatuhan, kendalanya apa, permasalahannya apa,” imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan yang memberikan solusi baik kepada badan usaha yang menunggak iuran untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap. Ini sebuah kemudahan yang harus dimanfaatkan oleh badan usaha.

Advertisement

“Misalnya ada yang keberatan membayar tunggakan iuran Rp 10 juta sekaligus, maka bisa dibayar secara bertahap,” ujarnya.

Kejari mengupayakan jalan keluar kepada badan usaha yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan program JKN. “Yang kami utamakan dalam penyelesaian non litigasi dulu,” ungkapnya.

Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan atau pengadilan. “Di proses ini, badan usaha akan kita undang, kita hadirkan juga BPJS Kesehatan, dan kami lakukan mediasi sampai terjadi kesepakatan,” terangnya.

Namun jika kesepakatan itu dilanggar, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah lebih tegas. Sejauh ini, badan usaha yang telah mendapatkan surat panggilan dari Kejari Kabupaten Magelang sebagian besar telah melunasi tunggakan sebelum proses mediasi berlangsung.

Dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti mengakui bahwa kerja sama dengan Kejari memberikan manfaat besar dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program JKN. Sinergi ini diperkuat dengan  penandatanganan MoU permohonan bantuan hukum. Dan bantuan hukum akan diberikan Kejari setelah terbit surat kuasa khusus (SKK).

“Yang pasti, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pelaksanaan program JKN yang berkelanjutan,” terangnya.

Sebelum mencari bantuan hukum ke Kejari, BPJS Kesehatan telah menempuh upaya persuasif lainnya. Pihaknya memberikan surat pemberitahuan dan teguran sampai tiga kali kepada badan usaha yang bermasalah. Di samping itu, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Disnaker.

“Setelah langkah persuasif yang kami tempuh tidak diindahkan oleh badan usaha, selanjutnya kami meminta bantuan Kejari,” tuturnya.

Tidak semua badan usaha yang menunggak langsung dilaporkan ke Kejari. BPJS Kesehatan hanya melaporkan badan usaha yang telah menunggak iuran di atas Rp 10 juta atau kedapatan tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN.

Dirinya berharap, badan usaha menyadari dan memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program JKN, serta membayar iuran tepat waktu. Ia optimistis, jika kedua hal itu dijalankan, maka produktivitas pekerja akan meningkat.

“Mereka (pekerja, Red) akan merasa tenang karena sudah punya jaminan kesehatan, mereka akan semakin loyal dengan perusahaannya karena hak-haknya sebagai pekerja dan warga Indonesia telah dipenuhi,” pungkasnya. (put/bis)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pakai Antrean Online, Dwiyanti Dapat Kepastian Waktu Layanan Faskes

Pakai Antrean Online, Dwiyanti Dapat Kepastian Waktu Layanan Faskes

Sejak menjadi pengguna aplikasi Mobile JKN, Dwiyanti punya kebiasaan baru.

Aturan BPJS Kesehatan Dinamis, RSUD Temanggung Gencarkan Edukasi

Aturan BPJS Kesehatan Dinamis, RSUD Temanggung Gencarkan Edukasi

RSUD Temanggung gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, salah satunya melalui forum konsultasi publik (FKP). 

Gandeng Duta Muda, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN di Lingkungan Pelajar

Gandeng Duta Muda, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN di Lingkungan Pelajar

Antusiasme terlihat jelas dari wajah siswa SMK Citra Medika Kota Magelang saat mengikuti program Edutour Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Rabu (23/9/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer