RADARSEMARANG.ID — BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan saat di luar kota pada periode Lebaran 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan bahwa program JKN menerapkan prinsip portabilitas.
Sehingga, peserta JKN bisa memperoleh layanan kesehatan BPJS Kesehatan tanpa perlu pindah fasilitas kesehatan (faskes) saat di luar kota.
"Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ujar Ghufron
“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," sambungnya.
Syarat pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
"BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu syarat yakni terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.
Kemudian, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
FKTP meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.
Apabila butuh penanganan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) meski berada di luar kota.
Jika peserta butuh penanganan dalam kondisi darurat, bisa langsung mendatangi FKRTL tanpa perlu surat rujukan dari FKTP, seperti di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Rizzky mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes, dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut.
Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan
Rizzky menyampaikan, peserta JKN bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan di dalam maupun luar domisili.
"Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP," ujar dia.
Berikut cara berobat di di luar kota pakai BPJS Kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mengikuti rujukan berjenjang.
Berikut tahapannya:
Datang ke faskes dengan membawa KTP Pasien akan diperiksa oleh dokter di FKTP
Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke FKRTL
Di FKRTL, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di FKRTL, baik rawat jalan maupun rawat inap.
2. Kondisi kedua, datang ke FKRTL
Kondisi kedua bisa dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu dengan langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit (FKRTL) mana pun tanpa perlu menggunakan rujukan.
Beberapa kriteria peserta JKN yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
Mengancam nyawa
Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
Gangguan pada jalan napas
Penurunan kesadaran
Gangguan hemodinamik
Memerlukan tindakan segera.
Prosedur berobat di UGD rumah sakit mana pun dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Begitulah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat tengah di luar kota pada periode Libur Lebaran Idul Fitri 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi