Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Denda Keterlambatan jika Telat Bayar Iuran JKN

P
Penulis: Puput Puspitasari❯
Petugas BPJS Satu memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Petugas BPJS Satu memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan memberlakukan sejumlah ketentuan bagi peserta yang menunggak iuran. Yang pertama, status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung nonaktif.


Advertisement

Untuk menjaga keberlanjutan layanan JKN bagi seluruh peserta, kepesertaan akan dinonaktifkan sementara apabila iuran melewati bulan tagihan. Namun peserta tidak perlu khawatir, karena status tersebut dapat langsung aktif kembali setelah iuran dilunasi sehingga layanan JKN dapat digunakan kembali seperti biasa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan, bahwa pembayaran iuran dalam program JKN merupakan fondasi terpenting agar peserta memiliki perlindungan jaminan kesehatan secara menyeluruh dan dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis.

“Membayar iuran tepat waktu tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tapi juga mendukung program JKN ini terus berkelanjutan,” ujarnya Rabu (19/11/2025).

Advertisement

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan denda dari keterlambatan iuran. Namun, denda ini akan diberlakukan ketika peserta melakukan rawat inap tingkat lanjutan dalam kurun waktu 45 hari, terhitung sejak status kepesertaannya aktif kembali atau seluruh tunggakan iuran dilunasi.

Maya merinci besaran denda yang akan diberlakukan. Yakni sebesar 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batasan maksimal 12 bulan tunggakan dan denda maksimal Rp 30 juta.

“Denda tersebut diberlakukan jika belum ada 45 hari sejak status kepesertaan aktif, sudah digunakan untuk menjalani layanan rawat inap. Sementara untuk pelayanan rawat jalan, tidak dikenakan denda apapun. Peserta masih bisa memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis,” imbuhnya.

Advertisement

Maya mengajak agar masyarakat semakin menyadari bahwa membayar iuran tepat waktu adalah kebutuhan dan kewajiban sebagai peserta JKN. Jika peserta takut lupa untuk membayar iuran, ia menyarankan agar mengaktifkan pembayaran iuran dengan mekanisme autodebet.

Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan autodebet adalah Mutya. Ibu dua anak ini pernah lupa membayar iuran, karena sedang memiliki kesibukan. Namun semesta seperti mengingatkan dirinya. Ia jatuh sakit dan mengharuskan berobat di fasilitas kesehatan.

“Nah, pas sampai di puskesmas, ternyata status kepesertaan saya tidak aktif karena belum membayar iuran. Akhirnya saya mendaftar jalur pasien umum. Tapi begitu sampai di rumah, saya langsung membayar iuran saya menggunakan ecommerce,” ujarnya.

Tiga hari kemudian, Mutya merasakan kesehatannya kembali menurun. Ia pun kembali ke puskesmas untuk kontrol. Mutya dibuat kaget, karena hasil pemeriksaan menunjukkan dirinya terkena penyakit diabetes melitus (DM). Setelah itu, ia dirujuk ke rumah sakit.

“Untung saja, JKN saya sudah aktif lagi. Sehingga semua biaya pemeriksaan saya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ucap warga Magelang itu.

Kondisi kesehatannya kini sudah stabil. Ia pun memutuskan untuk bergabung dengan Klub Prolanis.

“Di prolanis, saya mendapatkan manfaat banyak hal. Yang utama adalah kekeluargaan, dimana antaranggota memberikan dukungan untuk hidup sehat, istirahat cukup, olahraga, dan saling menyemangati untuk bersemangat menjalani hari-hari,” pungkasnya. (put/bis)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pakai Antrean Online, Dwiyanti Dapat Kepastian Waktu Layanan Faskes

Pakai Antrean Online, Dwiyanti Dapat Kepastian Waktu Layanan Faskes

Sejak menjadi pengguna aplikasi Mobile JKN, Dwiyanti punya kebiasaan baru.

Aturan BPJS Kesehatan Dinamis, RSUD Temanggung Gencarkan Edukasi

Aturan BPJS Kesehatan Dinamis, RSUD Temanggung Gencarkan Edukasi

RSUD Temanggung gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, salah satunya melalui forum konsultasi publik (FKP). 

Gandeng Duta Muda, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN di Lingkungan Pelajar

Gandeng Duta Muda, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN di Lingkungan Pelajar

Antusiasme terlihat jelas dari wajah siswa SMK Citra Medika Kota Magelang saat mengikuti program Edutour Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Rabu (23/9/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer