Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Tangis Keluarga Pecah Sambut Putusan Hakim, Pembunuh Baladiva Divonis Mati

Budi Setiyawan • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:14 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan perkara pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari.

Keluarga korban yang selama persidangan selalu hadir tak kuasa menahan air mata ketika hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Gunawan.

Usai sidang, ayah korban bahkan melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Kendal sebagai ungkapan lega setelah perjuangan hukum selama lebih dari satu setengah tahun.

“Kami bersyukur akhirnya keadilan untuk anak kami ditegakkan, meski putusan ini tidak akan mengembalikan Baladiva,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, menyebut putusan tersebut sebagai buah dari pengawalan hukum yang panjang, melelahkan, dan penuh tekanan emosional.

“Putusan ini adalah hasil dari perjuangan sekitar 1,5 tahun untuk memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan,” kata Novita.

Menurut Novita, keluarga korban tidak pernah absen mengikuti jalannya persidangan sejak awal, sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan sekaligus menjaga martabat korban.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjadi pesan moral bagi publik.

“Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang keadilan bagi korban dan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak ditoleransi,” tegasnya.

Dari sisi institusional, LBH Nubis Jaya Justitie menilai putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih memiliki ruang untuk berpihak pada korban, bukan hanya pada pelaku.

“Negara hadir melalui putusan hakim, dan itu penting bagi korban serta masyarakat,” ujar Novita.

Review Kasus: Enam Tusukan Berujung Maut

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024 ketika Muhamad Gunawan mendatangi rumah korban di Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.

Motif pembunuhan dipicu penolakan korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan terdakwa.

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa menusuk korban sebanyak enam kali di bagian perut hingga korban meninggal dunia di tempat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berencana, sehingga menuntut pidana mati tanpa syarat.

Putusan Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Hakim PN Kendal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan, termasuk mengungkap fakta bahwa terdakwa sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa dan pengakuannya dinilai tidak tulus.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun yang masih dapat diubah melalui keputusan presiden apabila terdakwa berkelakuan baik.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding.

Bagi keluarga korban dan tim kuasa hukum, putusan ini bukan akhir dari luka, tetapi setidaknya menjadi penanda bahwa perjuangan mereka untuk keadilan tidak sia-sia. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #PEMBUNUHAN #Baladiva nisrina