Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Bupati Tika Ingatkan ASN: Jangan Ambil yang Bukan Hakmu!

Budi Setiyawan • Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:22 WIB
Bupati Kendal Dyah Kartika P saat Sosialisasi Antikorupsi bagi ASN di Aula Inspektorat.
Bupati Kendal Dyah Kartika P saat Sosialisasi Antikorupsi bagi ASN di Aula Inspektorat.

RADARSEMARANG.ID, KENDAL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memperkuat komitmen antikorupsi menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Kendal masih berstatus waspada. 

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, kondisi tersebut menjadi sinyal penting agar seluruh aparatur memperkuat budaya antikorupsi dan transparansi birokrasi.

Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, tingkat integritas di lingkungan birokrasi masih perlu perhatian serius. 

"Karena Kendal masih berstatus waspada,” tegas Bupati Tika saat Sosialisasi Antikorupsi bagi ASN di Aula Inspektorat. 

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kendal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi. 

Nilai SPI Kendal masih tinggi dibandingkan dengan monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) KPK. 

"Makanya kegiatan ini penting sebagai langkah pencegahan korupsi,” ujarnya. 

Bupati menambahkan, pemberantasan korupsi bukan hanya soal aturan dan sanksi, tetapi juga soal hati nurani. 

“Sebagai pelayan masyarakat, setiap langkah dan keputusan kita menentukan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, membangun integritas bukan sekadar tugas, melainkan ibadah yang harus dilakukan secara terus-menerus. 

“Jadilah ASN yang melayani, bukan dilayani. Bersyukurlah dengan gaji dan tunjangan yang sah agar tidak tergoda mengambil yang bukan haknya,” pesannya. 

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kendal, Rini Utami, menjelaskan bahwa Kabupaten Kendal masih berada pada rentang nilai antara 73–77,9 dengan poin 72,9. 

“Artinya, Kendal masih berstatus waspada atau kuning. Ini menunjukkan masih ada potensi kerawanan dan risiko sistemik terhadap korupsi,” jelasnya. 

Rini menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi dari hal-hal kecil di lingkungan kerja.

“Misalnya penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi. Itu juga bentuk penyimpangan,” ujarnya. 

Menurutnya, ASN harus memahami batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas. 

“Dari hal-hal kecil akan berdampak besar terhadap meningkatnya integritas ASN,” pungkasnya. (bud)

Editor : Tasropi
#BUPATI KENDAL #Dyah Kartika Permanasari #Budaya Antikorupsi