Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kasus Dugaan Perselingkuhan Guru SD dengan Polisi di Kendal, Ini Langkah Tegas Disdikbud dan BKPP

Budi Setiyawan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Grafis.
Grafis.

RADARSEMARANG.ID,  Kendal — Mencuatnya kabar dugaan perselingkuhan Guru SD di Cepiring berinisial W, membuat dunia pendidikan Kendal kembali gempar.

W digerebek saat sedang berduaan di rumah seorang polisi berinisial N yang berpangkat Brigadir dan bertugas di Polsek Kangkung.

Kabar ini langsung membuat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal bereaksi cepat.

Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Boney, mengaku kaget sekaligus prihatin dengan dugaan pelanggaran etika yang menyeret seorang tenaga pendidik.

“Begitu mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi kepala sekolahnya. Saat ini masih dalam proses klarifikasi terhadap guru bersangkutan,” tegas Ferinando, Selasa (7/10/2025).

Ia memastikan, Disdikbud akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kedisiplinan.

Menurut Ferinando, guru tidak hanya bertugas mengajar, tapi juga menjadi panutan moral di tengah masyarakat.

“Etika guru itu tidak bisa dinegosiasi. Integritasnya mencerminkan wajah pendidikan kita,” ujarnya.

Sesuai mekanisme, sanksi terhadap guru PPPK dilakukan oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung, lalu hasilnya dilaporkan ke Disdikbud untuk diproses lebih lanjut.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepala sekolah, baru bisa diketahui apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” tambahnya.

Kepala sekolah tempat W bertugas, Eko, mengaku sama terkejutnya dengan kabar itu.

Ia menyebut, selama ini W dikenal berperilaku baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

“Sekitar dua minggu lalu dia bahkan datang ke sekolah bersama suaminya untuk mengurus perceraian. Kami juga baru tahu soal kabar ini dari luar,” ujarnya.

Eko menegaskan, pihak sekolah kini sedang mengumpulkan keterangan dan akan segera melaporkan hasilnya ke dinas.

Sementara itu, Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK wajib menjaga disiplin dan moral selama 24 jam.

“ASN diawasi undang-undang, tidak hanya saat jam kerja. Bila terbukti melanggar, pasti ada sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” jelas Basir.

Ia menambahkan, dasar hukum sanksi bagi PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi bisa berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat tergantung hasil pemeriksaan dan dampak yang ditimbulkan.

Hingga kini, Disdikbud Kendal masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak sekolah sebelum mengambil langkah resmi terhadap guru berinisial W tersebut.

“Yang jelas, kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencoreng martabat profesi guru,” tegas Ferinando. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #Perselingkuhan