Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Sulit Cari Kerja, Buruh Desak Batas Usia Kerja DIihapus

K
Foto bersama usai audiensi KSBSI dengan DPRD Jateng berkaitan dengan RUU Perlindungan Ketenagkerjaan.
Foto bersama usai audiensi KSBSI dengan DPRD Jateng berkaitan dengan RUU Perlindungan Ketenagkerjaan.

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah. Mereka mendesak agar batas usia kerja dihapus. Sebab banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di atas 40 tahun yang tak bisa mendaftar kerja karena masalah umur.

Mereka pun diterima untuk melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng yang diwakili oleh Yudi Indras Wiendarto.

Advertisement

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan mengatakan pihaknya membawa 11 tuntutan agar pemerintah memasukkanya dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Tuntutan itu diantaranya mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, menjamin kepastikan kerja dengan menghentikan eksploitasi sistem outsourching, PKWT, hingga menyalahgunakan pemagangan.

Advertisement

Lalu menjamin hak upah buruh layak, menjamin dan melindungi pekerja platfrom hingga pekerja terdampak terdampak transisi iklim, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak, memperkuat serikat pekerja dengan menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.

Kemudian menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta keksejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, sanksi dan penegakan umum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh, menjamin dan melindungi buruh perempuan, disabilitas, dan pekerja lainnya. Lalu tolak batasan usia, dan jalankan program uskilling dan reskiling buruh Indonesia.

"Tuntutan itu semua sebenarnya penting sekali. Tapi di sini yang terpenting pertama itu adalah kepastian kerja kemudian upah," jelas Nelson saat ditemui usai audiensi di Kantor DPRD Jateng, Kamis (10/9).

Ia menyebut saat ini status dalam pekerjaan semakin tidak jelas. Karyawan rentan terkena PHK. Kalaupun sudah jadi korban PHK, sangat rentan terhadap persyaratan. Sehingga perusahaan lebih mudah mengatur hak-hak karyawan, terutama berkaitan dengan pesangon.

Sebab itu batasan umur menjadi prioritas tuntutan dalam RUU Perlindungan Ketenagkerjaan. Karena kondisi di lapangan, banyak pekerja di atas usia 30 tahun yang kesulitan mendapat kerja karena masalah umur.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

1.400 Buruh di Jateng Kena PHK, Dua Pabrik Garmen Tutup Operasi

1.400 Buruh di Jateng Kena PHK, Dua Pabrik Garmen Tutup Operasi

Sebanyak 1.400 buruh di Jawa Tengah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berasal dari dua pabrik garmen yang berhenti operasional. Kedua perusahaan itu ialah PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana.

Dr. Hj. Kartina Sukawati, SE., M.M., M.H., Legislator Perempuan Inspiratif Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

Dr. Hj. Kartina Sukawati, SE., M.M., M.H., Legislator Perempuan Inspiratif Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Dr. Hj. Kartina Sukawati, SE., M.M., M.H., dianugerahi Parliamentary Award 2026 oleh Jawa Pos Radar Semarang.

Wagub Taj Yasin Pastikan Kawal Hak 756 Karyawan PT SGS Yang Terkena PHK

Wagub Taj Yasin Pastikan Kawal Hak 756 Karyawan PT SGS Yang Terkena PHK

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen  emastikan akan mendampingi ratusan pekerja PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) kabupaten Semarang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer