RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 435 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
Potongan masa pidana ini dalam rangka memperingati diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Kamis (25/12/2025).
Ia menyampaikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 diberikan kepada 435 orang. Rinciannya, terdiri dari 434 narapidana dan 1 anak binaan.
Remisi tersebut meliputi Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Lamanya potongan masa pidana bervariasi, mulai Remisi Khusus I 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada 28 narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Mardi Santoso.
Ia menegaskan pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat atau melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Dalam prosesnya, warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas atau rutan.
“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta harapan baru bagi narapidana dan anak binaan.
Mardi Santoso berharap momentum Natal menjadi sarana refleksi diri dan penguatan nilai keimanan, sehingga warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah tercatat sebanyak 15.846 orang, dengan kapasitas hunian 10.669 orang.
Melalui pemberian remisi, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat hunian sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Sementara di Lapas Kedungpane, penyerahan remisi dilakukan di Aula Graha Pancasila pada momen Hari Raya Natal Tahun 2025.
Sebanyak total 67 warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan dan salah satunya dapat langsung bebas.
Kalapas Semarang, Ahmad Tohari mengungkapkan turut berbahagia atas capaian warga binaan yang telah berhasil mengikuti pembinaan dengan baik.
"Ini salah satu bukti keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas, ada kemauan untuk berubah, berbenah dan menyadari kesalahannya sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Tohari. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi