RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang, MAS diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Ambarawa, Rabu (14/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Semarang Bagus Bintara Putra menyatakan terdakwa Agung didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM tahun 2017-2018.
"Kami dakwa pasal 2 subsider pasal 3 sesuai dengan No 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Jaksa Bagus menyatakan, atas dakwaan itu dari pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, hal itu hak dari terdakwa untuk menyatakan sikap atas dakwaan.
"Tapi nanti kembali lagi, pembuktian di persidangan kan nanti kita periksa saksi-saksi sebagaimana keyakinan hakim akan memutus seperti apa," kata dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Agung, Sedyo Prayogo menyatakan eksepsi akan diajukan pada pekan depan karena keberatan atas dakwaan tersebut. Mengenai pokok dari eksepsi, ia belum mau membeberkan.
"Kami akan mempelajari surat jaksa penuntut umum karena dakwaan kabur atau tidak jelas. Nanti kita juga akan memberikan eksepsi, juga ada saksi-saksi dan bukti untuk menguatkan," katanya didampingi PH lainnya, Bambang Supriyadi.
Ia berharap majelis hakim nantinya sepakat dengan penasihat hukum dan eksepsi dapat diterima.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang, MAS tersandung dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun.
Dalam aksinya, ia membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun atau PhDP ke Dewan Pengawas dan Bupati tanpa persetujuan Bupati.
Kebijakan itu sengaja dilakukan untuk menguntungkan agar ketika pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun jauh lebih besar.
Kebijakan PhDP tersebut dinaikkan secara bervariasi, bahkan yang tertinggi hingga empat kali lipat.
Kebijakan ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.
Akibatnya, jumlah pembayaran tahun 2017 kewajiban atau utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp 4 miliar dan tahun 2018 Rp 4,5 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 8,5 miliar. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi