RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan ribuan slop rokok berbagai merek. Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Eksekusi ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang, Selasa (5/3/2024).
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan, ribuan rokok tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan.
Dalam perkara ini ada dua tersangka yakni Prayitno dan Muh Hasan Agus Suyanto.
Terdakwa divonis penjara selama tahun, serta hukuman denda Rp 1,1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Kami memusnahkan 458 bal dan 1.029 slop rokok berbagai merek yang tidak dilekati cukai dengan cara dibakar. Perkara ini dari Bea Cukai, dan telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Kajari Agung menjelaskan, selain rokok tersebut pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya.
Eksekusi dilakukan di kantor Kejari Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang Barat. BB tersebut di antaranya narkotika yang terdiri dari sabu sebanyak 119 paket, ganja ada tujuh paket, dan pil ekstasi sebanyak 86 butir.
Kemudian di bidang kesehatan pil berlogo Y warna putih dengan jumlah 1.445 butir, dan 3.925 pcs kosmetik ilegal. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di hancurkan melalui blender.
Tak hanya itu, sebanyak 71 unit handphone dan enam buah senjata tajam juga turut di hancurkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Serta memusnahkan mesin produksi molen yang digunakan meracik kosmetik.
"Jumlah perkara yang dimusnahkan 94 perkara pidana umum," jelasnya.
Mengenai bb senjata tajam berupa pisau, lanjut Kajari, salah satu diantaranya merupakan kasus pembunuhan sopir taxi online di wilayah Mugas Dalam, Kecamatan Semarang Selatan yang viral beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Semarang FX Yuli Purwanto mengatakan selaku instansi yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti senantiasa menjaga barang titipan tetap aman. Salah satunya dari kejaksaan.
"Semua barang yang dititipkan kami lakukan perawatan dan pemeliharaan terutama sepeda motor dan mobil. Jika rokok seperti ini kami simpan di gudang sampai tiba saatnya dieksekusi," ucapnya. (ifa)
Editor : Agus AP