Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Semarang Bongkar Celah Korupsi di Bapenda

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam FGD Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam FGD Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, kemarin.

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan aparatur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengenai potensi tindak pidana korupsi yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kemarin.

Advertisement

Lilik menyoroti potensi korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Hal itu termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum secara represif, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan yang sistematis. Salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan adalah pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM," jelasnya.

Advertisement

Menurut Lilik, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan mengejar predikat WBK atau WBBM. Zona Integritas harus benar-benar diterapkan melalui perubahan budaya kerja, penguatan pengawasan dan akuntabilitas.

Ia meminta setiap aparatur memahami batas kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Hal itu tentu penting agar kewenangan yang melekat pada jabatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu," pesan Lilik.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di dalamnya mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Lilik Adapun pembangunan zona integritas sendiri mencakup enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Soroti Maraknya Korupsi Bikin Bangsa Kacau, KAHMI Jateng Haramkan Kadernya Garong Hak Rakyat

Soroti Maraknya Korupsi Bikin Bangsa Kacau, KAHMI Jateng Haramkan Kadernya Garong Hak Rakyat

Ketua Presidium Wilayah KAHMI Jateng, Muhammad Haris mengungkapkan meski kader-kadernya telah bergerak sesuai jalurnya masing-masing, namun sebaiknya tindakan koruptif dijauhi supaya sikapnya menunjukkan pengabdian kepad

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama panjang sejak Juni 2026, sidang Sudewo verakhir klimaks, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Buoati nonaktif Pati tersebut.

Sidang Vonis Sudewo Memanas, Massa Pendukung Dobrak Pagar Barikade dan Nyaris Bentrok dengan Polisi

Sidang Vonis Sudewo Memanas, Massa Pendukung Dobrak Pagar Barikade dan Nyaris Bentrok dengan Polisi

Suasana sidang Sudewo diluar ruang sidang memanas, massa nyaris bentrok dengan Polisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer