Bansos 2027 Terancam Stop, KPM PKH dan BPNT Wajib Daftar Ulang di Perlinsos Kemensos

RADARSEMARANG — Kementerian Sosial (Kemensos) membawa kabar penting bagi seluruh penerima bantuan sosial di Indonesia.
Bansos 2027 terancam tidak cair bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama jika tidak segera melakukan registrasi ulang melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Kebijakan integrasi ke Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) ini berlaku wajib bagi KPM eksisting seperti penerima PKH dan BPNT, serta masyarakat yang baru ingin mendaftar sebagai penerima bantuan ekonomi pemerintah.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data secara mandiri ini sangat krusial.
KPM lama yang mengabaikan pendaftaran baru ini berisiko tinggi dihapus dari daftar penerima periode depan.
"Maka bagi KPM bansos existing yang tidak terdaftar, maka akan berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027. Statusnya masih berpotensi," ujar Andy Kurniawan dalam diskusi di kanal YouTube Kemensos RI Senin (5/10/2026).
Mengapa KPM Wajib Registrasi Ulang Bansos di Perlinsos Digital?
Langkah rombakan besar-besaran ini dilakukan pemerintah untuk menyatukan basis data ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




