RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditambahkan sebagai bagian dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada tahun 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Aturan itu menyebutkan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan tambahan THR berupa satu bulan gaji TPG.
Kebijakan ini ditujukan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah memperoleh sertifikasi, sekaligus memberikan informasi yang jelas tentang besaran THR yang akan diterima oleh ASN pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Alasan Kenapa Pencairan TPG Bulanan Guru Dipercepat
Pemerintah menentukan beberapa komponen utama yang akan diterima oleh ASN dalam skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Komponen tersebut meliputi.
Gaji pokok sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja.
• Tunjangan keluarga, seperti tunjangan untuk suami/istri dan anak.
• Tunjangan makan serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: SKTP Maret 2026 Sudah Terbit, Guru ASN dan Non ASN Bisa Terima Segini
Tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil di pusat bisa mencapai 100 persen.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dengan batas maksimal 100 persen.
Tambahan TPG selama satu bulan khusus untuk guru atau dosen yang berstatus ASN dan belum menerima tunjangan kinerja maupun TPP.
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG meskipun telah ditetapkan sebagai komponen THR.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Mempunyai status sebagai guru ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
- Telah memiliki sertifikasi profesi guru.
- Gaji pokok bersumber dari APBN.
- Tidak mendapat penghargaan kinerja atau TPP di lembaga atau wilayah tempat bekerja.
- Data kepegawaian telah diperiksa dan diupdate sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Proses validasi dilakukan oleh lembaga terkait serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: TPG Bulanan, THR Lebaran Cair, Berikut Rincian Komponen THR Guru 2026
Pencairan Tambahan THR 1 Bulan gaji TPG
Kemungkinan akan berlangsung sekitar sebelum lebaran yang diperkirakan berada di sekitar 20–21 Maret 2026.
Oleh karena itu, instansi diminta segera melakukan sinkronisasi dan validasi data guru yang menerima TPG agar proses pembayaran dapat berjalan secara tepat waktu tanpa mengalami hambatan administratif. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi