RADARSEMARANG.ID — Bulan ramadan 2026 sudah memasuki pertengahan.
Kabar Bahagia bisa tersenyum lebar di bulan penuh berkah ini menyambut lebaran.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, 5 Langkah-langkah Umum Proses Pencairan TPG Guru Bulanan
- Sesuai nominal yang ditentukan
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.
Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.
Baca Juga: SKTP Februari Sudah Terbit, TPG Guru Masuk Rekening Diprediksi Mulai Tanggal 25
Ada informasi bahwa beberapa daerah bisa meleleh lebih cepat dibanding daerah lainnya.
Yang pertama perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diberikan jika tidak ada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP inilah yang menjadi dasar hukum pencairan.
Prosesnya dimulai dari:
- Sinkronisasi Dapodik
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG Bulanan Guru
- Validasi beban kerja 24 jam
- Kesesuaian TMT dan status kepegawaian
- Penarikan data oleh pusat
- Penerbitan SKTP Bulanan
Kalau SKTP belum dikeluarkan, maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan.
Jadi tidak mengherankan jika sampai saat ini banyak guru masih menunggu tahap ini selesai.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, TPG 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke 13 Guru Bakal Cair
Setelah SKTP dikeluarkan, uang tidak langsung masuk ke rekening.
Nah, ini yang sering bikin salah persepsi.
Banyak orang berpikir bahwa setelah SKTP dikeluarkan, uang langsung masuk ke rekening.
Padahal tidak sesederhana itu, Bapak/Ibu.
Setelah SKTP dikeluarkan, dana TPG dari pemerintah pusat akan dikirim ke daerah melalui mekanisme transfer ke daerah (untuk guru ASN daerah).
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Begini Prediksi Jadwal Waktu Pencairan TPG Guru 2026
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat penting.
Pemda bertugas:
- Menerima transfer dana dari pusat
- Memproses administrasi internal (SP2D dan dokumen lainnya)
- Mentransfer ke rekening masing-masing guru
Setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, 4 Hal yang Harus Diperhatikan Guru Agar Data Info GTK Valid Centang Hijau
Ada yang bisa langsung direspon dan cepat, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena ada proses pemeriksaan tambahan atau faktor teknis tertentu.
Perbedaan kecepatan pencairan biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor:
- Kesiapan administrasi daerah
- Kelengkapan data guru di sistem
- Koordinasi antara dinas pendidikan dan instansi keuangan daerah.
- Proses internal pencairan anggaran
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, Jadwal Teknis Pencairan TPG Februari 2026 Bulanan Guru
Jadi kalau Bapak/Ibu mendengar berita bahwa "daerah A sudah cair", tidak berarti daerah lain tertinggal secara nasional.
Bisa jadi memang proses administratifnya lebih cepat.
Ini penting agar kita tidak langsung mengambil kesimpulan negatif atau membandingkan secara emosional.
Meski validasi Info GTK bisa berjalan meskipun di luar hari libur, proses pencairan tetap mengikuti jadwal hari kerja.
Artinya, jika SKTP dikeluarkan mendekati akhir pekan, kemungkinan besar proses transfer baru akan dimulai di awal minggu berikutnya.
Baca Juga: Langkah-langkah Penting Pencairan TPG Guru Kemenag dan TPD Dosen Kemenag 2026
Ini sering membuat orang merasa seperti ada penundaan, meskipun sebenarnya sesuai dengan sistem keuangan negara dan perbankan.
Di tahap menunggu ini, ada beberapa hal yang bisa Bapak/Ibu lakukan:
- Pastikan status Info GTK benar-benar valid
- Cek kembali data Dapodik bersama operator sekolah
- Pantau informasi resmi dari dinas pendidikan
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, Guru Segera Cek Info GTK Setelah Penarikan Data dan Validasi
- Hindari terpancing isu yang belum jelas sumbernya
- Yang terpenting, tetap tenang.
Mekanisme Pencairan TPG guru memang dilakukan bertahap dan tidak bisa langsung terjadi.
Selama data sudah benar dan SKTP sudah dikeluarkan, tinggal menunggu proses transfer sesuai dengan prosedur di masing-masing daerah.
TPG bukan hanya tambahan uang, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja profesional guru.
Masuk akal jika kita harapkan pembayaran tepat waktu, apalagi di tengah kebutuhan yang semakin meningkat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi