RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama kembali menjadi salah satu instansi yang diminati dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Tingginya minat masyarakat terhadap PPPK Kemenag 2026 disebabkan oleh besarnya tunjangan kinerja yang ditawarkan serta jaminan status pegawai bagi tenaga honorer di madrasah maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Persaingan diharapkan sangat sengit karena formasi ini sangat diminati oleh ribuan guru dan penyuluh agama.
Bagi para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja, kesempatan dalam seleksi tahun 2026 ini bisa menjadi kesempatan besar untuk mengubah kondisi hidup menjadi pegawai negeri sipil.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN sudah memberi tanda jelas bahwa fokus utama tahun ini adalah menyelesaikan para pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Turun, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24 dan Pegadaian
Apakah persiapan berkas dan pemahaman tentang prosedur pendaftaran sudah dilakukan dengan baik?
Kementerian Agama memiliki wilayah kerja yang luas hingga ke pelosok kecamatan.
Maka itu, variasi formasi yang tersedia juga sangat beragam.
Berbeda dengan CPNS 2026 yang biasanya ditujukan untuk lulusan baru, formasi PPPK Kemenag 2026 lebih banyak membutuhkan tenaga profesional yang sudah berpengalaman bekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya terus-menerus berupaya agar para guru swasta dapat diangkat menjadi PPPK/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin dan Heri Purnawa membicarakan beberapa tindakan yang akan diambil untuk membela para guru kita.
"Kami berbicara cukup lama dan saya menyatakan bahwa Kementerian Agama dengan semua kewenangannya akan terus mengambil langkah-langkah yang bermanfaat, membuat kebijakan untuk membela dan menghargai para guru," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
"Termasuk di antaranya, kita masih terus berupaya bagaimana guru honorer, jika memungkinkan dan masih ada kesempatan, kita akan terus berjuang agar guru swasta tersebut bisa diangkat menjadi PPPK," tambahnya.
Selain masalah PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmen untuk terus mempercepat program sertifikasi guru.
Saat ini, Kementerian Agama sedang melatih 1.157.050 orang guru, yang terdiri dari 360.632 (31,2%) guru yang bekerja sebagai PNS dan 796.418 guru bukan PNS.
Jumlah ini mencakup guru madrasah, guru pesantren (yang meliputi pendidikan diniyah formal dan muadalah), serta guru mata pelajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Hingga saat ini, kata Kamaruddin Amin, masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 11.501 guru PDF dan Muadalah, 29.291 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Katolik, 310 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Buddha, 375 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Hindu, serta 170 guru yang dibina oleh Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.
"Kami juga akan terus berusaha agar mereka bisa mendapatkan sertifikasi," tegas Kamaruddin Amin.
Kita juga terus berusaha menerapkan berbagai kebijakan lain agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat, dan pasti saja kualitas para guru sebagai salah satu bagian terpenting dalam sistem pendidikan ini juga ikut ditingkatkan, ujarnya.
Ketua PGMNI Heri Purnama mengatakan bahwa dia mengerti tentang usaha dan tindakan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dia berharap usaha Kamaruddin Amin dalam memperjuangkan hak guru madrasah dan guru yang dibina Kementerian Agama bisa berhasil, baik dalam hal pengangkatan PPPK atau hal lainnya.
Mohon doa dan keberkahan dari Allah semuanya untuk kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, yang berada di bawah pimpinan Kementerian Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Baca Juga: SKTP Terbit 26-28 Januari 2026, Begini Mekanisme Pencairan TPG Bulanan Guru
"Semoga pertemuan kita hari ini menjadi berkah dan bisa memahami semua teman-teman," ujarnya.
Kementerian Agama mengusulkan agar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, usulan tersebut kini tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno dalam audiensi Perkumpulan Guru Madrasah dan Pimpinan DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Senada dengan Amien Suyitno, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kemenag dengan mengusulkan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai PPPK.
“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.
“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu, sedangkan guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.
Menurut Yaya, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ujar dia.
Kementerian Agama telah mendata 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi atau jalur afirmasi.
"Sekarang yang sedang kami proses untuk pengusulan 630 ribu guru," kata Amien Suyitno.
Dia menekankan bahwa pengajuan itu memakan waktu yang cukup lama.
Sebab prosesnya butuh melewati prosedur ketentuan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran Kementerian Agama.
Pada saat yang bersamaan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa keputusan tentang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK merupakan rekomendasi komisinya.
Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK afirmasi kini sedang berproses.
"Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi, itu sudah dilakukan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Proses berikutnya, kata dia, adalah koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
Marwan pun melihat tidak ada kendala dalam proses ini.
Bahkan bagi guru yang tidak tercatat, kata dia, data mereka telah terekam di Education Management Information System milik Kemenag.
"Tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai PPPK," ujar Marwan.
Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri.
Aturan itu dianggap menggugurkan kesempatan para guru madrasah yang mengajar di sekolah swasta.
"Mohon kiranya ada keputusan yang lebih cepat bagaimana guru-guru swasta ini juga ikut seleksi, Pak. Padahal seleksi itu belum tentu keterima," kata Yaya di Komplek DPR di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Yaya menceritakan, kebanyakan guru madrasah telah mengajar belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia.
Sebagai organisasi profesi guru madrasah yang telah memiliki kepengurusan di hampir 27 provinsi, Yaya berujar ia membawa aspirasi-aspirasi dari daerah.
Para guru itu mendorong DPR agar mendesak pemerintah untuk mengubah aturan seleksi ASN dan PPPK bagi guru.
Amien Suyitno menjelaskan, Kemenag telah mengirimkan surat kepada kementerian teknis lain untuk menyiapkan regulasi serta tindak lanjut pengangkatan guru madrasah swasta.
Menurutnya, dukungan DPR RI menjadi faktor penting dalam mempercepat proses tersebut.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, ya,” kata Amien Suyitno.
Meski demikian, Amien belum dapat memastikan waktu terbitnya keputusan final.
Ia menyebut, proses pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengangkatan guru swasta menjadi PPPK ini tentu akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” jelas Amien.
Ia menegaskan bahwa proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan tuntutan para guru agar pengabdian mereka mendapat penghargaan yang layak.
Amien menilai usulan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pengangkatan ASN serta ketimpangan tunjangan dibanding guru negeri. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi