RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Sementara itu, tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Artinya, bukan semua guru akan mendapatkan TPG 100 persen 2025 bersamaan dengan THR.
Sebagai contoh, guru ASN dengan gaji pokok sekitar Rp3 juta, jika diberi tambahan TPG selama dua bulan, maka total dana yang diperoleh bisa mencapai Rp6 juta.
Besaran ini bisa lebih besar bagi guru yang memiliki gaji pokok lebih tinggi, sehingga nilai tambahan TPG akan berbeda di setiap daerah.
Pencairan THR dan TPG 100 persen direncanakan akan dilakukan menjelang akhir Desember 2025.
Namun, waktu pencairan itu bisa berbeda di setiap daerah, tergantung dari kelengkapan data dan proses pengusulan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta memastikan data guru yang bersertifikasi sudah diverifikasi dan diusulkan tepat waktu, agar pencairan tidak tertunda hingga tahun berikutnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi