Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKTP Mei 2026 Terbit: Jadwal Pencairan TPG Bulanan Guru

F
Penulis: Falakhudin❯
SKTP Mei 2026 Terbit: Jadwal Pencairan TPG Bulanan Guru
SKTP Mei 2026 Terbit: Jadwal Pencairan TPG Bulanan Guru

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID  — Kabar gembira buat bapak ibu guru yang sedang menantikan tpg mei 2026 kapan cair.

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Advertisement

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Advertisement

Nah, SKTP Mei 2026 yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Juknis tpg 2026 diatur melalui beberapa regulasi resmi yang mengubah pola pencairan dari triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan. 

Juknis tpg 2026 ini mengadopsi langkah-langkah administratif yang jauh lebih ketat dan terintegrasi melalui Dapodik dan Info GTK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ini Syarat Administrasi Penerima TPG 13 Guru PAI 2026

Ini Syarat Administrasi Penerima TPG 13 Guru PAI 2026

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 resmi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah /PP Nomor 9 Tahun 2026. Berikut rincian aturan, mekanisme

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Mei 2026 Terbit

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Mei 2026 Terbit

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan. Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000

SKTP Mei 2026 Terbit: Tahapan-tahapan Pencairan TPG Bulanan Guru

SKTP Mei 2026 Terbit: Tahapan-tahapan Pencairan TPG Bulanan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer