Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

F
Penulis: Falakhudin❯
Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini
Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Advertisement

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Advertisement

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Kabar segar hari ini untuk Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia Proses penarikan dan pengolahan data InfoGTK periode Mei 2026 sudah rampung dilakukan.

Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit

Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit

Proses penarikan dan pengolahan data InfoGTK periode Mei 2026 sudah rampung dilakukan.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Batas waktu penugasan bagi guru non ASN masih dapat bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer