Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pakai Proses Tali Asih, Pembebasan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak Tidak Ada Kendala

Wahib Pribadi • Kamis, 4 April 2024 | 21:33 WIB
Para petani rumpon  di wilayah Genuk menerima tali asih terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak. (Wahibpribadi)
Para petani rumpon  di wilayah Genuk menerima tali asih terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, Demak - Pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Kaligawe-Sayung tidak ada kendala yang berarti.

Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) Jalan Tol Semarang-Demak, Roby Suwarna mengatakan, pembebasan lahan telah diproses melalui mekanisme kerohiman. 

"Insya Allah untuk lahan sudah tidak ada kendala,"katanya. Menurutnya, rata-rata lahan sudah bebas. "Sudah terbayar ke yang punya tanah atau lahan,"imbuhnya.

Di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung misalnya, desa tersebut telah mencabut hak prioritasnya dan sudah proses kerohiman. 

"Kasus lahan tol di Sayung sama dengan yang di Semarang. Di Semarang masyarakatnya ikhlas mendukung tol. Makanya, sebelumnya juga sudah diingatkan. Sebab, jika ada yang menghalangi maka bisa masuk pidana,"katanya. 

Karena itu, kata Roby, pembangunan jalan tol Semarang-Demak tetap dilanjutkan sesuai yang ditetapkan. 

Roby menambahkan, dalam perkembangan yang sama,  warga petani rumpon dan tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 di wilayah Genuk dengan sukarela memberikan lahan garapannya untuk dilaksanakan pekerjaan pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

Dia mengatakan, warga Kota Semarang  yang setiap harinya bekerja sebagai petani rumpon atau waring kerang hijau dan menempati di atas tanah negara  sudah dibebaskan oleh pemerintah lewat skema kerohiman.

Mereka telah sepakat bersama-sama demi mendukung pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

"Mereka dengan sukarela memberikan lahan garapan yang selama ini ditempati selama belasan tahun,"katanya.

Menurutnya, sebanyak 59 petani rumpon dan petani tambak telah memahami akan pentingnya pembangunan jalan tol yang terintegrasi dengan tanggal laut yang fungsinya sebagai tanggul untuk  menahan rob yang selama ini manjadi permasalahan utama pesisir Pantura Semarang dan Demak.

Sebelumnya, pada Rabu (27/3/2024), bertempat di Aula Kecamatan Genuk, para petani rumpon yang diketuai oleh Joni Herizon Kenedy melakukan pertemuan dengan Forkompincam Genuk, Satker pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak, Jajaran Ditkrimsus, Ditkrimum Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Polsek Genuk, Koramil Genuk, Camat Genuk, Lurah Terboyo Kulon, Lurah Terboyo Wetan dan Lurah Trimulyo. 

Dalam pertemuan itu, PPK Pengadaan Tanah dan Tim Ditkrimsus menjelaskan aturan yang mengatur tentang tanah musnah  dimana para petani rumpon dan tambak selama ini menempati tanah yang sudah menjadi laut akibat faktor alam, adalah Ilegal karena tidak mempunyai izin baik dari pemilik lahan ataupun izin dari pemerintah. 

"Maka, pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi karena tidak ada dasar hukum yang mengatur,"ujar Roby.

Selanjutnya, kata dia, penyedia jasa Paket 1B yakni CRBC, PT WIKA dan PT PP berikut Sinohydro atau PT Adhi Karya sebagai pelaksana kontruksi jalan tol dan kolam retensi pada Sabtu (30/3/2024)  bertempat di kantor pelaksana Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak,  memberikan bantuan tali asih kepada 59 petani rumpon dan tambak berupa uang sebesar Rp 500.000 dan sembako untuk membantu meringankan beban mereka. (hib/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pembebasan Lahan #tol Semarang-Demak