RADARSEMARANG.ID, Demak - Siswa pelaku pembacokan terhadap Ali Fatkur Rohman, 41, guru MA Yasua ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak.
Selain menangkap pelaku berinisial MAR, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sabit atau clurit sepanjang 40 cm bergagang besi.
Kapolres Demak AKBP Muhamad Purbaya melalui Kasatreskrim AKP Winardi mengatakan, pelaku merupakan siswa kelas X MA Yasua.
Kejadian bermula ketika pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 07.00, para guru di MA Yasua tengah mempersiapkan perlengkapan untuk ulangan tengah semester bagi siswa-siswi kelas X-XII yang akan dimulai pukul 07.30 di ruang kelas 1 sampai 6. Ulangan ini diawasi tiap guru pengawas.
Saat itu, pelaku tidak bisa mengikuti UTS dikarenakan anak belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir Sabtu (23/9/2023).
Dalam perkembangannya, sekitar pukul 07.30 anak berangkat ke sekolah menemui guru olahraga Ali Fatkur Rohman dan guru Bahasa Arab Nur Salim yang ada di halaman sekolah. Ini lantaran guru lain sedang mengawasi pelaksanaan UTS.
Kemudian, anak menyampaikan kepada Nur Salim. "Pak saya belum selesai tugasnya". Kemudian dijawab "oh ya tak kasih waktu lagi".
Selanjutnya, Ali Fatkur Rohman (korban) menyampaikan bahwa sudah tidak bisa karena sudah terlambat habis waktunya.
Usai kejadian itu, pelaku kembali pulang ke rumah. Sesampainya dirumah, pelaku masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban yang dinilai membuat sakit hati sehingga pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (celurit).
Berikutnya,pada pukul 09.00, pelaku memulai rencananya dengan mempersiapkan arit yang tersimpan dibelakang lemari rumah. Arit disembunyikan dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam.
"Kemudian, pelaku naik sepeda motor dari rumah menuju sekolah untuk menemui korban. Ketika melihat korban sedang berada di depan ruang kelas 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut,"kata kapolres
Babak berikutnya, pelaku dengan berseragam sekolah turun dari motor, jalan kaki menuju ruang kelas 5. Sesampainya di dekat pintu kelas, lalu pelaku mengucapkan salam.
"Assalamualaikum". Lalu, dijawab korban yang sedang duduk di kursi guru yang menghadap ke siswa lainnya."Waalaikumsalam,"kata korban.
Saat itulah, pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan arit yang diselipkan dipinggang belakang lalu dibacokkan ke korban hingga 2 kali.
Yakni mengenai leher korban bagian belakang dan lengan kiri korban. Sembari duduk di kursi, Korban sempat menangkis sabetan arit yang dilakukan pelaku. Setelah itu, anak keluar dari ruangan mengambil motor lalu melarikan diri.
Atas kejadian ini, pelaku dikenai pasal 355 subsidair pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi