Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lakukan Hal Ini Agar Dana Bantuan PIP Bulan Desember Untuk Putra Putri Anda Tidak Hangus

Sulistiono • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:30 WIB

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan digulirkan bulan Desember 2025 ini. (Istimewa)
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan digulirkan bulan Desember 2025 ini. (Istimewa)

RADARSEMARANG.ID - Di penghujung akhir tahun 2025, Pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk seluruh siswa penerima bantuan di Indonesia,mulai jenjang SD hingga SMA/SMK. 

Bahkan, jumlah penerima dana bantuan PIP diakhir tahun ini akan diperluas, tidak hanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Nantinya orang tua siswa yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan resiko tinggi masuk dalam kategori miskin, juga akan menerima dana bantuan PIP yang disalurkan pemerintah. 

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Kembali Disalurkan, Ini Kelompok Penerimanya

Oleh karena itu, para orang tua dan peserta didik penerima bantuan PIP mulai sekarang dapat memantau status penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Desember ini secara lebih transparan dan mudah.

Anda dapat memantau lewat aplikasi atau laman SIPINTAR, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri, hanya lewat  Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, yang perlu diingat, meski sudah ada penetapan nama siswa dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, tapi itu bukan jaminan dana bantuan PIP bisa dicairkan. 

Seperti di informasikan di Pusat Informasi Kemendikdasmen, penerima bantuan PIP wajib menjalani prosedural penting yakni aktivasi rekening.

Harap diingat jika peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi mengabaikan tenggat waktu aktivasi yang ditentukan, maka status kepesertaan mereka terancam dibatalkan dan dana bantuan tidak akan bisa dicairkan atau disalurkan. 

 Baca Juga: Siap-Siap Mulai dari Sekarang, yang Pengen Jadi PNS, Tahun 2026 Bakal Dibuka Rekrutmen CPNS

Bagaimana Cara Pengecekan Status Penerima PIP?

Berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa anda lakukan terkait  status penerima dana bantuan PIP:

     1.Pengguna mengakses tautan resmi pip.kemendikdasmen.go.id

     2.Cari kolom 'Cari Penerima PIP'

     3.Memasukkan data NISN serta NIK.

Setelah anda menyelesaikan perhitungan keamanan yang muncul di layar, sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan siswa.

Bagi siswa yang dinyatakan masuk dalam SK Nominasi, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur.

Rekening tabungan PIP ini pada awalnya memiliki saldo nol rupiah (Rp0,00).

Aktivasi mutlak diperlukan agar rekening tersebut valid digunakan untuk transaksi perbankan dan menampung penyaluran dana.

Pemerintah telah membagi bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan.

Peserta didik SD dan SMP diarahkan ke BRI, sementara siswa SMA dan SMK melakukan aktivasi di BNI.

Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Aceh, proses perbankan dilayani oleh BSI.

Baca Juga: Hermes Jual Plester Luka Seharga Rp 3,2 Juta, Ini Penampakannya

Syarat aktivasinya pun cukup ketat. Siswa harus membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, fotokopi identitas pengenal, serta mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang disediakan bank.

Sebaliknya, bagi penerima yang sudah pernah melakukan aktivasi dan kini masuk dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, proses ulang tidak lagi diperlukan.

Namun, nomor rekening baru bisa saja diterbitkan jika terjadi perubahan data di Dapodik, rekening lama berstatus pasif (dormant), atau siswa naik jenjang pendidikan (misalnya dari SMP ke SMA).

Tata Cara Penarikan Dana

Setelah status aman dan rekening aktif, bagaimana cara mencairkan dananya?

Penarikan dana menuntut dokumen pelengkap seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.

Metode penarikan pun bervariasi. Bagi pemegang SK Pemberian atau pemilik rekening lama, penarikan bisa dilakukan langsung melalui teller bank.

Opsi yang lebih praktis juga tersedia bagi siswa yang telah memegang Kartu Debit SimPel; mereka dapat menarik tunai melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bermitra dengan bank terkait.

Perlu dicatat, dana yang mengendap di rekening PIP juga dapat difungsikan sebagai tabungan reguler sebagaimana mestinya, memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam mengelola keuangan pendidikannya. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#kip #Dana bantuan PIP 2025 #Cek status PIP 2025 #pip #aktivasi #program indonesia pintar #kartu indonesia pintar #Syarat penerima PIP 2025 #pip 2025 cair #kemendikdasmen #Hangus