RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali memberi kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember, mulai disalurkan secara bertahap ke rekening penerima.
Para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, kini diminta untuk segera melakukan pengecekan rekening masing-masing sekaligus memantau update terbaru melalui laman resmi Info GTK untuk memastikan hak mereka sudah diproses.
Sebagaimana diketahui, TPG merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi profesi melalui sertifikasi pendidik.
Pemberian tunjangan setiap triwulan ini menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus motivasi untuk menjaga mutu layanan pendidikan di sekolah.
Pada triwulan terakhir tahun berjalan ini, pencairan TPG kembali mendapat perhatian luas dari para guru mengingat beberapa wilayah telah mengonfirmasi proses penyaluran sudah dimulai.
Besaran TPG Triwulan IV Sesuai Kategori Guru
Jumlah TPG yang diterima guru tidak seragam, karena ditentukan oleh status kepegawaian masing-masing pendidik.
Berikut adalah besaran yang berlaku resmi untuk Triwulan 4:
- Guru ASN (PNS dan PPPK)
Guru berstatus ASN mendapatkan TPG setara satu kali gaji pokok per bulan, yang akan diberikan per triwulan. Nominalnya mengikuti gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Guru Non-ASN Bersertifikasi
Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum inpassing berhak menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Bagi guru non-ASN yang telah mengikuti proses inpassing, besaran TPG akan mengikuti gaji pokok PNS sesuai golongan hasil penyetaraan.
Model penetapan besaran ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi standar nasional untuk penyaluran tunjangan profesi.
Berdasarkan pemantauan dan laporan dari berbagai wilayah, pemerintah telah mulai menyalurkan TPG Triwulan IV terutama untuk guru non-ASN, baik yang telah inpassing maupun yang sudah bersertifikasi.
Proses pencairan berjalan bertahap sesuai kesiapan administrasi dari masing-masing dinas pendidikan daerah.
Guru penerima sangat disarankan melakukan pengecekan berkala melalui Info GTK untuk memastikan data sudah valid dan SKTP tidak mengalami kendala.
Sementara itu, pencairan TPG bagi guru ASN masih menunggu proses verifikasi dan penyaluran dari Kementerian Keuangan.
Proses ini biasanya memerlukan kelengkapan dokumen serta sinkronisasi data dari pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh hak guru tetap diberikan sesuai jadwal regulasi dan mekanisme resmi.
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan IV Melalui Info GTK
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, guru wajib mengecek data secara berkala melalui laman Info GTK dengan cara berikut:
Masuk ke situs Info GTK melalui tautan resmi.
Login menggunakan akun PTK yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
Masukkan username serta password.
Isi kode captcha dengan benar.
Setelah berhasil login, guru dapat melihat validasi data pada dashboard utama.
Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jika data sudah valid dan SKTP terbit, sistem akan menampilkan kode 07.
Jika TPG siap cair, status berubah menjadi kode 08.
Dua kode tersebut menjadi indikator resmi untuk mengetahui apakah data telah siap diproses sebagai dasar pencairan tunjangan.
Agar TPG Tidak Telat Cair: Ini Langkah yang Harus Diperhatikan Guru
Setiap guru memiliki tanggung jawab untuk memastikan data administrasi yang berkaitan dengan pembayaran TPG berada dalam kondisi valid dan sinkron.
Beberapa langkah penting yang harus diperhatikan antara lain:
✔ 1. Validasi Data Secara Rutin
Data pada Info GTK harus selalu diperbarui terutama saat terdapat perubahan beban kerja, mata pelajaran, atau status kepegawaian.
Baca Juga: Tunjangan Guru ASN dan PPPK Kini Dibayar Langsung Kemenkeu, Cek Jadwal Cair Terbarunya
✔ 2. Koordinasi Segera Jika Ada Kesalahan
Jika terdapat ketidaksesuaian data, guru wajib melapor kepada operator sekolah atau dinas untuk segera diperbaiki.
✔ 3. Pastikan Rekening Aktif
Rekening penerima TPG harus aktif dan sesuai dengan data yang tercatat pada Dapodik.
Dengan melengkapi langkah-langkah tersebut, pencairan tunjangan biasanya akan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Persyaratan Utama Penerima TPG Tahun 2025
Guru yang ingin menjadi penerima TPG diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria resmi, antara lain:
Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan nomor registrasi guru (NRG).
Berstatus aktif sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Data valid dan sinkron di Dapodik dan Info GTK.
SKTP aktif untuk periode berjalan.
Memiliki penilaian kinerja minimal predikat “Baik”.
Memiliki rekening bank aktif sesuai data Dapodik.
Persyaratan khusus triwulan 3 & 4: wajib sebagai wali kelas (kecuali kepala sekolah dan guru SD), sesuai Permendiknas 11 Tahun 2025.
Dengan dimulainya penyaluran TPG Triwulan IV, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan guru dapat terus berjalan stabil dan tepat waktu.
Para pendidik diimbau untuk tetap memantau perkembangan informasi resmi dan aktif melakukan pengecekan data agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi