RADARSEMARANG.ID – Pemerintah pusat resmi mengubah skema penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah pada tahun anggaran berjalan.
Tunjangan yang sebelumnya disalurkan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, kini dialihkan menjadi pembayaran langsung oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menandai langkah baru dalam upaya meningkatkan efektivitas, akurasi data, serta mempercepat proses distribusi tunjangan untuk para pendidik di seluruh wilayah Indonesia.
Tunjangan yang dimaksud mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru bersertifikat pendidik,
serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perubahan mekanisme tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Kendati mekanismenya berubah, pemerintah memastikan tidak ada perubahan pada besaran maupun jadwal penyaluran tunjangan.
Besaran TPG dan TKG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan masing-masing guru, sedangkan Tamsil tetap sebesar Rp250.000 per bulan.
Seluruh dana akan langsung ditransfer ke rekening bank guru penerima, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Penyaluran dilakukan secara triwulanan, mengikuti pola yang sudah diterapkan selama ini. Pembayaran triwulan I dimulai pada bulan Maret, disusul triwulan II pada bulan Juni.
Untuk triwulan III, penyaluran dilakukan sejak September, sementara triwulan IV dimulai pada November.
Pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini tidak akan menyebabkan guru kehilangan haknya, namun justru bertujuan agar pembayaran lebih cepat, lebih transparan, serta mengurangi potensi keterlambatan di tingkat daerah.
Agar tunjangan dapat diterima, guru wajib memastikan seluruh data terbaru telah terinput dan valid pada sistem.
Guru ASN daerah dan PPPK harus melakukan pembaruan informasi melalui Dapodik, termasuk lokasi satuan administrasi pangkal, beban kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian, dengan bantuan operator sekolah.
Selain itu, pembaruan data gaji pokok dan informasi kepegawaian lainnya harus dilakukan melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Setelah data diperbarui, Dinas Pendidikan bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan data guru akurat dan logis.
Tahap ini sangat penting karena menentukan kelayakan guru sebagai penerima tunjangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui pemadanan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Setelah proses validasi selesai, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan final. Puslapdik selanjutnya menerbitkan dokumen SKTP/SKTK setiap semester sebagai dasar penetapan penerima TPG dan TKG.
Data yang telah disahkan di SIMTUN menjadi rekomendasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk proses pembayaran.
Baca Juga: Update Jadwal Resmi TPG Triwulan 3 2025 dari Kemendikbud, Guru Harus Cek Rekening!
Pada tahap akhir, SIMBAR menyerahkan data tersebut ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan transfer dana langsung ke rekening masing-masing guru.
Pemerintah berharap skema baru ini dapat meningkatkan akurasi data, meminimalisasi keterlambatan penyaluran, serta memperkuat transparansi tata kelola anggaran pendidikan.
Dengan alur yang lebih terpusat dan terintegrasi melalui Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen, guru diharapkan dapat menerima haknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi