RADARSEMARANG.ID - Meskipun sudah diketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia merupakan sub bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang ada di kepualauan Nusantara.
Oleh dunia, masyarakat Indonesia termasuk dalam kategori ras Asia (Mongoloid-Austronesia) yang bermukim di kawasan Asia Tenggara.
Meskipun begitu, di Indonesia juga dapat ditemui masyarakat dari ras-ras tertentu seperti Asia Timur, Kaukasoid (Kulit Putih), Afrika, India dan sebagainya.
Dalam segi etno-sosiografi, hal unik yang mungkin kurang diketahui oleh kebanyakan orang adalah tentang sebuah hukum terkait sosial budaya yang merujuk masyarakat Indonesia.
Hal ini terjadi di Belanda, dimana menurut hukum yang berlaku tentang statistik imigrasi, Belanda mengakui bahwa masyarakat Indonesia adalah golongan "orang barat".
Meskipun letak geografis maupun etnografis Indonesia jauh dari kategori barat, lalu bagaimana hal ini bisa terjadi? berikut penjelasannya.
Konsep Hukum Latar Belakang Imigrasi Belanda
Di Belanda, konsep yang digunakan dalam hukum imigrasi adalah penggunaan istilah latar belakang pribadi "non-western" dan "western".
Orang-orang di Benua Asia, Benua Amerika dan Benua Afrika dikategorikan hukum Belanda sebagai masyarakat dengan latar belakang "non-western".
Sedangkan masyarakat Eropa, yang menghuni wilayah seperti Jerman, Prancis, Inggris, wilayah Skandinavia dan sebagainya disebut sebagai "western".
Namun yang unik, ada pengecualian terkait pengelompokkan ini terhadap masyarakat Indonesia yang dikategorikan sebagai masyarakat dengan background barat/western.
Dari segi sejarah, hukum di Belanda melihat Indonesia sebagai bekas koloni yang memegang kesamaan budaya, ekonomi dan politikal.
Baca Juga: Ternyata Bagian dari Taktik Belanda, Inilah Sejarah Pemberian Gelar Haji yang Digunakan di Indonesia
Walaupun letak geografis Indonesia yang berada jauh di Asia Tenggara, namun beberapa aspek "kebaratan" bekas influence Belanda di masa kolonial masih tertinggal dalam perspektif Belanda.
Banyak juga yang berpendapat bahwa pengkategorian ini merupakan romantisasi Belanda akan masa lalu yang memandang Hindia Belanda (kini Indonesia) sebagai bagian dari negara barat.
Di masa modern, Belanda memandang Indonesia sebagai mitra yang memiliki value yang sama pada indeks demokrasi dan partnership internasional, seperti pada forum G20 dan ASEAN.
Selain Indonesia, ternyata Jepang juga menjadi negara non-barat yang dikategorikan Belanda memiliki latar belakang western. Hal ini berbeda dengan hubungan dengan Indonesia.
Jepang meskipun berada di Asia Timur, sejak masa Restorasi Meiji, Jepang telah dianggap setara (memiliki nilai-nilai western) dan kedudukannya secara legal dianggap sebagai negara barat.
Source: Central Bureau Voor De Statictic, Reddit
Editor : Baskoro Septiadi