RADARSEMARANG.ID – Aksi tak pantas di pertontonkan oleh dua pelajar di Demak. Bagaimana tidak tersebar di media sosial video seorang siswa SMA nekat berbuat asusila kepada seorang siswi SMP.
Diketahui siswa SMA itu berinisial RH yang masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA. Sementara, siswi SMP tersebut masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP.
Herannya, dalam aksi tak senonoh itu, sempat di tonton oleh teman-teman pelaku saat melakukan aksi tersebut. Bahkan, satu orang teman pelaku turut merekam aksi pencabulan itu.
Berikut kronologinya.
Kejadian bermula saat itu ML siswi SMP sedang keluar rumah untuk fotokopi tugas. Di jalan ML bertemu dengan RH. Lalu tanpa diduga, ML diajak ke sebuah bangunan SD di Demak.
Kebetulan, pintu gerbang sekolahan tersebut rusak dan sehingga mudah untuk dimasuki. RH ini kemudian masuk mengajak ke sekolahan dan melakukan aksi tak senonoh.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Menangkap kejadian itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak pun angkat bicara mengenai dua pelajar tersebut. Kepala Disdikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi mengungkapkan pihaknya melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang Kembali.
"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, orang tua harus benar-benar mengawasi anaknya sehingga tidak keluar rumah sampai larut malam.
"Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah, jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah," ujar Winardi. Polres Demak sendiri, kata dia, selama ini juga sudah ikut membina para remaja guna mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Kasus asusila yang dialami siswi SMP di Demak itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya pun memastikan bahwa pelakunya akan menjalani proses hukum meski di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA.
"Untuk permasalahan hukum siswa tersebut diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.(dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi