RADARSEMARANG.ID - Pemerintah masih menggunakan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat pra sejahtera atau yang membutuhkan.
Beragam jenis bansos akan segera cair pada 2024 ini, khususnya bulan Juli. Terutama bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat terutama untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Bansos PKH akan memberikan bantuan sebesar Rp.2,4 juta yang akan disalurkan melalui kantor Pos dan Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, BRI).
Bansos PKH telah bergulir sejak 2007 dan terus berkomitmen untuk membantu keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Adapun syarat utama penerima bansos PKH ialah harus mempunyai Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap KPM yang menerima bantuan wajib mematuhi beberapa kewajiban, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan terdekat.
Program PKH membagi penyaluran bantuan sosialnya dalam empat tahap selama satu tahun. Tahap ketiga ini akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2024.
Bansos PKH akan memberikan bantuan sebesar Rp.600.000 per tahap bagi kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia. Total bantuan yang diterima selama satu tahun mencapai Rp.2.400.000.
Bagi yang belum mengetahui, cara mengecek status sebagai penerima bansos atau tidak, dapat dilihat secara online hanya bermodal NIK KTP. Berikut cara mudahnya:
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.
2. Masukkan alamat lengkap penerima, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP.
3. Masukkan nama dan pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem.
4. Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk keamanan.
5. Klik tombol ‘CARI DATA’ untuk melanjutkan pencarian status pencairan bansos.
Sementara itu, rincian nominal bansos PKH pada bulan Juli 2024 diantaranya
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
3. Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
4. Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
5. Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
7. Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Setiap KPM harus terdaftar secara sah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH untuk tahap berikutnya.
KPM harus memenuhi salah satu dari beberapa komponen yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Ibu hamil
2. Balita usia 0-6 tahun
3. Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
4. Lansia
5. Penyandang disabilitas berat
6. KPM terdaftar dalam kategori ekonomi rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bansos. KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas standar Upah
7. Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Regional (UMR) akan dianggap tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan.
8. Bukan merupakan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
9. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
Editor : Baskoro Septiadi