
RADARSEMARANG.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai menaruh perhatian pada peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.
Kesempatan menjadi PNS masih menjadi harapan bagi banyak pegawai yang ingin memperoleh kepastian karier sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses penataan kepegawaian pemerintah.
Rencana kebijakan kepegawaian pada 2027 juga memunculkan harapan baru bagi guru yang berstatus PPPK. Pemerintah telah menyampaikan adanya kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS guru.
Namun, kesempatan tersebut perlu dipahami secara cermat karena tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis dapat mengikuti seleksi tanpa persyaratan, ataupun langsung diangkat menjadi PNS.
Kepastian mengenai peluang PPPK Paruh Waktu mengikuti seleksi CPNS 2027 perlu dilihat berdasarkan peraturan pengadaan ASN yang berlaku, persyaratan pelamar, masa perjanjian kerja, persetujuan instansi, serta ketentuan khusus yang nantinya ditetapkan pemerintah untuk rekrutmen 2027.
Dalam konteks tersebut, PPPK Paruh Waktu perlu membedakan dua hal penting, yakni peluang mengikuti seleksi CPNS dan kebijakan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.
Keduanya merupakan mekanisme yang berbeda sehingga tidak tepat apabila setiap informasi mengenai perubahan status PPPK langsung dianggap sebagai kepastian pembukaan seleksi CPNS bagi seluruh pegawai.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Kedua status tersebut sama-sama merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki mekanisme pengangkatan dan hubungan kepegawaian yang berbeda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




