
RADARSEMARANG.ID – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 di Jawa Tengah mulai menjadi perhatian pekerja menjelang akhir Oktober 2026. Sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Grobogan, kini menantikan kepastian besaran upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Pembahasan upah minimum tahun depan telah memasuki tahap persiapan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga mulai membahas kebijakan pengupahan dengan melibatkan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz pada awal Oktober 2026, pembahasan upah minimum dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat.
Jadwal yang disampaikan menempatkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi pada 21 November 2026, sedangkan penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dijadwalkan pada 30 November 2026.
Dengan demikian, pekerja di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Grobogan dapat menjadikan akhir November 2026 sebagai perkiraan waktu penting untuk menantikan pengumuman resmi UMK 2027. Namun, kepastian jadwal dan pelaksanaannya tetap mengikuti peraturan pengupahan yang berlaku serta keputusan resmi pemerintah.
Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dan formula pengupahan yang akan digunakan untuk menentukan upah minimum tahun depan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting karena besaran kenaikan UMK tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan atau tuntutan dari kelompok tertentu.
“Biasanya mulai pembahasan itu di bulan Oktober, karena sesuai dengan PP, penetapan UMP dan upah sektoral provinsi pada 21 November. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral kabupaten/kota itu tanggal 30 November,” ujar Ahmad Aziz dalam keterangannya pada awal Oktober 2026.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan penetapan upah minimum 2027 di Jawa Tengah. Meski demikian, pekerja tetap perlu membedakan antara jadwal yang disampaikan dalam proses pembahasan dan keputusan gubernur yang nantinya menjadi dasar hukum pemberlakuan UMK di setiap daerah.
Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang paling banyak mendapat perhatian karena memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026. Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Kota Semarang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709 per bulan.
Angka tersebut menjadi acuan awal untuk melihat perkembangan upah minimum pada tahun berikutnya, tetapi bukan berarti UMK Kota Semarang 2027 otomatis naik dengan persentase tertentu. Besaran baru masih harus menunggu proses perhitungan, pembahasan, rekomendasi, dan penetapan resmi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




