Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PPPK 2027 Mulai Dibahas, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Guru

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Skema Baru Gaji PPPK 2027 Masuk APBN Pusat, PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Full-Time Tanpa Tes! (GRAFIS: FALAKH/RADAR SEMARANG)

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 menjadi perhatian para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pegawai pemerintah lainnya. Perhatian tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan bulanan, tetapi juga kepastian pembayaran gaji, tunjangan, serta kebijakan anggaran yang akan memengaruhi kesejahteraan pegawai di berbagai daerah.

Memasuki tahun anggaran 2027, pembahasan mengenai gaji PPPK semakin penting setelah DPR RI menyampaikan adanya alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun untuk membantu pembiayaan gaji PPPK daerah. Kebijakan anggaran ini menjadi perhatian, terutama bagi guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang selama ini berkaitan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Advertisement

Dalam pemberitaan resmi DPR RI pada Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut perlu disalurkan secara tepat waktu agar pembayaran gaji pegawai tidak mengalami keterlambatan. Anggaran itu menjadi bagian dari upaya membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK di tengah tekanan belanja pegawai.

Namun, guru dan pegawai pemerintah perlu memahami bahwa tambahan anggaran untuk membantu pembayaran gaji tidak otomatis berarti seluruh PPPK menerima kenaikan gaji pokok. Besaran penghasilan tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku, sedangkan perubahan nominal gaji memerlukan dasar kebijakan yang jelas.

Ketentuan gaji PPPK sampai saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan menjadi dasar penyesuaian besaran gaji PPPK.

Advertisement

Peraturan tersebut menetapkan skala gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Dengan demikian, pegawai tidak bisa menentukan sendiri nominal gaji hanya berdasarkan status sebagai guru PPPK atau pegawai pemerintah. Golongan, masa kerja yang diakui, jabatan, serta ketentuan kepegawaian menjadi faktor penting dalam menentukan penghasilan yang diterima.

Hingga informasi yang tersedia pada 29 Oktober 2026, belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh golongan PPPK otomatis mendapatkan kenaikan gaji pokok pada Januari 2027. Karena itu, pegawai perlu membedakan ketentuan gaji yang telah berlaku dengan rencana anggaran atau wacana perubahan kebijakan untuk tahun berikutnya.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur rentang gaji PPPK dari golongan I sampai golongan XVII. Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, gaji pokok terendah dalam skala yang ditetapkan sebesar Rp1.938.500, sedangkan batas tertinggi mencapai Rp7.329.000. Nominal yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan dan masa kerja golongan yang bersangkutan.

Sebagai gambaran, golongan I memiliki rentang gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Golongan V berada pada rentang Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, sedangkan golongan IX memiliki rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TPG Oktober 2026 Belum Cair Padahal SKTP Terbit, Ini yang Perlu Dicek

TPG Oktober 2026 Belum Cair Padahal SKTP Terbit, Ini yang Perlu Dicek

SKTP sudah terbit tetapi TPG belum masuk rekening? Simak penyebab keterlambatan, cara cek status penyaluran di Info GTK, dan langkah yang perlu dilakukan guru.

Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Fakta Gaji dan Status Kerja 2027

Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Fakta Gaji dan Status Kerja 2027

Gaji guru honorer 2027 menjadi perhatian menjelang pergantian tahun. Simak kebijakan Dana BOSP, pembayaran honor, dan penataan guru non-ASN.

Nasib Guru non ASN Belum Diangkat PPPK Jadi Perhatian, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Nasib Guru non ASN Belum Diangkat PPPK Jadi Perhatian, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Guru non-ASN belum diangkat PPPK? Simak persiapan administrasi, pengecekan Dapodik, dan hal penting yang perlu diperhatikan menjelang 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer