Guru Wajib Cek Info GTK! Status Belum Valid Bisa Berdampak pada Penerbitan SKTP

RADARSEMARANG.ID – Menjelang November 2026, status Info GTK menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan guru, terutama mereka yang sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Data yang belum valid dapat menghambat proses administrasi tunjangan profesi guru (TPG), sehingga pembaruan data dan pemantauan status validasi perlu dilakukan secara cermat sebelum memasuki bulan berikutnya.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, status Info GTK memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian data sebagai calon penerima tunjangan profesi.
Informasi yang ditampilkan pada sistem tersebut bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sejumlah sumber data lain yang terintegrasi. Ketidaksesuaian informasi pada sumber data dapat menyebabkan proses validasi belum selesai, sehingga penerbitan SKTP berpotensi tertunda.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian menjelang November 2026 karena guru tidak cukup hanya memastikan bahwa data sudah diisi oleh operator sekolah.
Mereka juga perlu memeriksa apakah perubahan data telah tersinkronisasi dan terbaca dengan benar pada Info GTK. Data yang sudah diperbarui di tingkat sekolah belum tentu langsung mencerminkan status terbaru pada sistem pusat apabila proses penarikan dan pengolahan data masih berlangsung.
Berdasarkan penjelasan Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran TPG mensyaratkan status data guru yang valid, kepemilikan sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), serta pemenuhan kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya ketepatan data dalam proses penerbitan SKTP. Guru yang menemukan ketidaksesuaian informasi disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memeriksa dan memperbaiki data melalui Dapodik.
Apabila pembaruan sudah dilakukan tetapi informasi pada Info GTK belum berubah, guru perlu memperhitungkan kemungkinan adanya proses pembaruan data yang belum selesai.
Menjelang November 2026, status Info GTK belum valid tidak serta-merta berarti seorang guru kehilangan hak atas tunjangan profesi. Namun, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi dan penerbitan SKTP.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




