
RADARSEMARANG.ID — Bapak Ibu guru semuanya, belakangan ini banyak berita tentang TPG THR 100 persen tahun 2026.
Banyak orang berharap semua guru bisa menerima dengan penuh kepercayaan seperti yang disebarkan di media sosial.
Tapi, loh, ada satu hal penting yang perlu kita ketahui bersama, yaitu bahwa TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru.
Baca Juga: Proses Penerbitan SKTP April 2026, Hal-hal yang Harus Diperhatikan Guru Terkait TPG Bulanan
Supaya tidak ada kesalahpahaman, kita bahas secara perlahan berdasarkan aturan yang resmi saja.
Tidak semua daerah mendapatkan TPG THR dari pusat, Bapak/Ibu. Dalam regulasi terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR.
Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.
TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, jika daerah Bapak/Ibu sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda.
Dua sumber anggaran yang perlu dipahami ini adalah bagian penting, Bapak/Ibu. TPG THR 2026 berasal dari dua sumber dana:
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



