Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Prabowo Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftarnya

D

Foto instagram Menpan
Foto instagram Menpan

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.


Advertisement

Keppres ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menyusun kalender kerja dan libur sepanjang tahun 2026.

Penetapan cuti bersama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu, memberikan ruang perayaan hari besar keagamaan, dan membantu ASN merencanakan waktu istirahat serta aktivitas bersama keluarga.

Baca Juga: Proliga 2026 Seri Malang: Misi Jakarta Pertamina Enduro Kunci Final Four

Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, terdapat 8 hari cuti bersama yang bersinggungan dengan sejumlah hari besar keagamaan nasional. Berikut uraiannya:

  • 16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • 20 Maret 2026 (Jumat) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 23 Maret 2026 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 24 Maret 2026 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

  • 24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Tanggal-tanggal tersebut dinilai strategis karena mengapit libur nasional yang sudah lebih dulu ditetapkan, sehingga berpeluang menciptakan long weekend bagi ASN dan masyarakat umum.

Advertisement

Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugasnya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kalender Libur 2026 & Cuti Bersama

Selain cuti bersama ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah libur nasional 2026, seperti:

  • 1 Januari – Tahun Baru Masehi

  • 17 Februari – Tahun Baru Imlek

  • 19 Maret – Hari Raya Nyepi

  • 21–22 Maret – Idul Fitri

  • 1 Mei – Hari Buruh Internasional

  • 27–28 Mei – Hari Raya Idul Adha

  • 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

  • 25 Desember – Natal dan sejumlah hari besar keagamaan dan nasional lainnya.

Gabungan antara libur nasional dan cuti bersama menciptakan setidaknya 9 long weekend yang dapat dimanfaatkan ASN dan masyarakat untuk merencanakan liburan, mudik, atau waktu bersama keluarga.

Penetapan cuti bersama diharapkan membantu ASN merencanakan keseimbangan kerja dan istirahat. Itu sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan, institusi pendidikan, dan organisasi lain dalam menyusun kalender kerja atau akademik mereka sepanjang tahun. (dev)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

PT TASPEN (Persero) menghadirkan layanan WhatsApp Business resmi untuk mempermudah peserta mengakses berbagai informasi dan layanan.

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman. Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

9 ASN Brebes Jadi Tersangka Kasus Absen Fiktif, Sanksi Kepegawaian Menanti

9 ASN Brebes Jadi Tersangka Kasus Absen Fiktif, Sanksi Kepegawaian Menanti

Penanganan kasus dugaan absen fiktif aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Kini sembilan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer