Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Wajib Tahu! Ternyata Ini Daftar Potongan Gaji Setiap Bulan

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Photo
Photo

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu jalur karier yang diminati masyarakat Indonesia.

Statusnya yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat PPPK memiliki hak atas gaji dan tunjangan sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Namun, tidak sedikit PPPK baru yang merasa kaget saat pertama kali menerima gaji karena nominal yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan angka gaji pokok yang selama ini mereka hitung.

Advertisement

Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki hak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagaimana ASN lainnya, gaji tersebut tidak diterima secara utuh. Pemerintah memberlakukan sejumlah potongan resmi yang bersifat wajib dan otomatis.

Skema ini sebenarnya bukan hal baru. Pada PNS, gaji yang diterima setiap bulan juga telah dipotong berbagai iuran dan kewajiban.

Advertisement

Oleh karena itu, mekanisme serupa diterapkan pada PPPK demi menjamin perlindungan sosial, kesehatan, dan kepatuhan pajak.

Dengan memahami sistem potongan sejak awal, PPPK tidak hanya terhindar dari kesalahpahaman, tetapi juga dapat mengelola keuangan secara lebih matang dan terencana.

Apakah Gaji PPPK Dipotong Setiap Bulan?

Jawabannya adalah ya. Gaji PPPK yang dibayarkan setiap bulan telah melalui proses pemotongan sesuai aturan resmi.

Potongan ini bersifat wajib dan langsung dilakukan oleh instansi terkait tanpa perlu persetujuan atau pengajuan khusus dari pegawai.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi teknis yang mengatur pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK dikenai beberapa jenis potongan yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban negara dan menjamin hak sosial pegawai.

Jenis-Jenis Potongan Gaji PPPK yang Berlaku

Secara umum, potongan gaji PPPK terdiri dari beberapa komponen utama. Seluruh potongan ini langsung mengurangi gaji kotor sebelum dana ditransfer ke rekening pegawai.

Berikut jenis potongan gaji PPPK yang wajib diketahui:

Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak ini dikenakan sesuai ketentuan perpajakan nasional. Tidak semua PPPK otomatis dipotong pajak, karena pajak hanya berlaku jika penghasilan telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Iuran Jaminan Kesehatan

PPPK wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Iuran ini berfungsi untuk menjamin layanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Potongan ini bertujuan sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan PPPK di masa depan.

Potongan Lain Sesuai Ketentuan

Dalam kondisi tertentu, dapat berlaku potongan tambahan yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah.

Estimasi Besaran Potongan Gaji PPPK

Besaran potongan gaji PPPK tidak bersifat seragam. Nilainya bergantung pada gaji, tunjangan, dan status perpajakan masing-masing pegawai.

Namun, secara umum, berikut estimasi potongan yang berlaku:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak hanya dikenakan jika penghasilan PPPK melebihi PTKP, yaitu sekitar Rp60 juta per tahun atau setara Rp5 juta per bulan.

Jika penghasilan masih di bawah batas tersebut, maka PPPK tidak dikenakan potongan pajak.

  1. Iuran Jaminan Hari Tua

Besaran iuran JHT dihitung dari total gaji dan tunjangan, dengan estimasi sekitar 8%, yang terbagi menjadi:

3,25% untuk tabungan hari tua

4,75% untuk iuran pensiun

  1. Iuran Jaminan Kesehatan

Iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 1% dari total gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Contoh Sederhana Perhitungan Gaji Bersih PPPK

Misalnya, seorang PPPK menerima gaji dan tunjangan total sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka estimasi potongannya adalah:

JHT 8%: Rp480.000

Jaminan kesehatan 1%: Rp60.000

Pajak: tergantung status PTKP

Dengan demikian, gaji bersih yang diterima PPPK berada di bawah angka gaji kotor yang tercantum dalam SK. Inilah alasan mengapa PPPK perlu memahami detail potongan sejak awal.

Istilah PPPK paruh waktu muncul setelah regulasi teknis pembayaran gaji PPPK diterbitkan. Hingga kini, aturan khusus mengenai potongan gaji PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci.

Namun karena PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN, besar kemungkinan skema potongan yang berlaku pada PPPK penuh waktu digunakan sebagai acuan sementara, hingga terbit regulasi khusus yang lebih detail.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK memang tidak menerima gaji secara utuh. Terdapat potongan resmi yang mencakup pajak, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua.

Seluruh potongan tersebut bertujuan untuk perlindungan pegawai dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Dengan memahami sejak awal, PPPK tidak akan terkejut saat gaji cair, serta dapat menyusun perencanaan keuangan yang lebih bijak dan realistis.(dka)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

PT TASPEN (Persero) menghadirkan layanan WhatsApp Business resmi untuk mempermudah peserta mengakses berbagai informasi dan layanan.

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman. Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

9 ASN Brebes Jadi Tersangka Kasus Absen Fiktif, Sanksi Kepegawaian Menanti

9 ASN Brebes Jadi Tersangka Kasus Absen Fiktif, Sanksi Kepegawaian Menanti

Penanganan kasus dugaan absen fiktif aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Kini sembilan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer