Sebelum memiliki pondok pesantren, Wildan Mashuri Amin terkenal sebagai orang pintar. Ia membuka praktik di kampungnya Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya membangun Pondak Pesantren pada 1994.
Wildan merupakan keturunan kiai besar di sana. Ia juga terkenal memiliki ilmu kebal, seperti cuci muka dengan air keras. Selain itu, Wildan juga terkenal dekat dengan para politisi, mulai anggota dewan hingga pejabat dari berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, Wildan juga pernah bermasalah di kampungnya, lalu disuruh pergi ke Batang dan akhirnya mendirikan Ponpes.
Keterangan warga sekitar ponpes, Wildan merintis pesantren dari nol. Kegiatan mengaji dilakukan di rumah-rumah warga. "Ke sini tidak punya rumah, nunut di rumah-rumah warga. Saat itu saya masih kecil," cerita warga yang enggan ditulis namanya, Kamis (13/4).
Seiring dengan berjalannya waktu, Wildan membeli tanah dan mendirikan pondok pesantren. Ia lalu mendirikan lembaga pendidikan formal SMP dan SMK. Kala itu, banyak warga sekitar yang bersekolah di sana. Namun mayoritas santri dan siswanya berasal dari luar Batang. Misalnya dari Pekalongan.
"Dulu itu lumayan banyak siswa sini yang putus sekolah, padahal sudah kelas 3. Dari awal tidak diberitahukan kalau di sana wajib mondok. Orang yang tidak mampu akhirnya memilih berhenti sekolah," terangnya.
Karena aturan wajib mondok itu, warga sekitar tidak ada yang bersekolah di sana. Hanya ada satu dua orang saja. Warga keberatan dengan persyaratan wajib mondok. Selain faktor biaya, siswa yang mondok tidak boleh pulang ke rumah.
Menurutnya, munculnya kasus pencabulan ini tidak begitu berpengaruh terhadap warga sekitar. Karena tidak ada anak yang menjadi santri di sana. "Ngisin-ngisini kampung sih Mas, awalnya nggak percaya. Tapi kok ada polisi banyak sama mobil ambulans. Benar-benar ora nyongko, tahu dari berita kan nggak ada informasi tempatnya, ternyata di dekat sini," terangnya.
Berdasarkan pantauan koran ini, situasi pondok pesantren sudah sepi. Hanya ada beberapa santri senior yang masih tinggal. Sementara santri lainnya sudah pulang dijemput oleh keluarganya. Mobil ambulans masih terlihat di lokasi ponpes. Juga ada mobil dinas dan kepolisian. "Katanya liburan mepet sama lebaran, tapi ini sudah pada dijemput. Mungkin gara-gara kasus ini," katanya.
Warga lain yang enggan disebut namanya menjelaskan, jika pondok pesantren tersebut tertutup. Warga tidak mengetahui aktivitas apa yang terjadi di sana. Begitu juga dengan sang kiai Wildan. Ia terkenal baik, namun tertutup. Jarang berkomunikasi dan bersosialisasi dengan warga.
"Nggak nyangka aja, tapi beliau terkenal baik. Sering membantu pembangunan. Seperti masjid dan musala. Tapi itu, bermasyarakatnya kurang," terangnya.
Menurutnya, masyarakat sekitar adem-adem saja, tidak ada gejolak apapun. Karena warga Desa Wonosegoro tidak ada yang menjadi korban. Berkaitan dengan munculnya isu pencabutan izin dan penutupan pondok pesantren tersebut, kedua warga ini punya pendapat berbeda. Keduanya tidak mempermasalahkan jika pesantren ditutup. Toh tidak akan berimbas apapun ke warga.
Sebaliknya, jika pesantren tidak ditutup, warga berharap pengelola pesantren berbenah. Tidak lagi menutup diri, lebih terbuka dengan masyarakat sekitar.
Ditemui di kantornya, Kepala Kantor Kemenag Batang Muhammad Aqsho menyebutkan, jika pihaknya bersama instansi lain seperti Dinas Pendidikan, Dinkes, dan MUI sudah dikumpulkan Pemprov Jateng di Semarang, Rabu (12/4) kemarin.
Ia menjelaskan, jika legalitas Ponpes resmi terdaftar. Begitu juga dengan instansi formalnya, yaitu SMP dan SMK. Pesantren tersebut baru melakukan pemuktahiran data pada 2022. Wildan tercatat sebagai pendiri dan pelindung. "Santrinya yang terdata memang sedikit, namun setelah dilihat di lapangan santri putranya ada 178, putrinya ada 163. Jumlah total kurang lebih 341," ujarnya.
Tim gabungan akan segera dibentuk agar bisa turun di lapangan. Tim akan menangani korban dan lembaga pendidikannya. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan akan dilakukan. Ketika pesantren melakukan pelanggaran, sesuai aturan akan mendapatkan sanksi. Aturan tertuang di PMA Nomor 73 Tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Ketika satuan pendidikan itu melakukan indikasi kesalahan, seperti kekerasan seksual, maka ada sanksi. Sanksi bagi pelaku khususnya diberikan sesuai dengan putusan pengadilan. Terkait dengan lembaganya, jika suatu lembaga tidak memberikan dan membantu penanganan kekerasan seksual, akan dievaluasi.
"Kalau terbukti akan diberikan sanksi, mulai lisan, tertulis, pemberhentian bantuan, dan pembekuan izin pendidikan, atau pemberhentian sementara kegiatan pendidikan, bahkan pencabutan izin satuan pendidikan," tegasnya.
Verifikasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ditetapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama. Terkait dengan kasus kekerasan yang terus berulang di satuan pendidikan, pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lapangan. Melakukan sidak atau tinjauan untuk memberikan sosialisasi tentang pendidikan ramah anak.
"Supaya ini tidak terjadi lagi, kita akan meningkatkan sinergi bersama ke lapangan untuk memberikan penekanan, sosialisasi kepada layanan pendidikan yang ada di Kabupaten Batang tentang pendidikan yang ramah anak," tandasnya. (yan/aro) Editor : Agus AP