Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

JKN untuk Bayi Baru Lahir: Tak Otomatis, Tapi Mudah Didaftarkan

Puput Puspitasari • Kamis, 30 April 2026 | 22:19 WIB
Ismi menunjukkan kartu JKN digital yang dimilikinya. (IST)
Ismi menunjukkan kartu JKN digital yang dimilikinya. (IST)

RADARSEMARANG.IDWonosobo – Menjelang persalinan, banyak hal kecil yang kerap luput dari perhatian calon orang tua—salah satunya urusan administrasi jaminan kesehatan.

Di tengah fokus pada kondisi ibu dan bayi, tak sedikit yang baru menyadari pentingnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru setelah proses kelahiran terjadi.


Situasi itu pula yang belakangan memunculkan beragam asumsi di masyarakat, termasuk anggapan bahwa bayi baru lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif. Padahal, mekanisme yang berlaku tidak demikian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menegaskan, orang tua tetap perlu mendaftarkan bayinya agar mendapatkan perlindungan JKN sejak awal. Ia menjelaskan, batas waktu pendaftaran diberikan hingga 28 hari setelah kelahiran agar status kepesertaan bisa langsung aktif.

“Ini penting dipahami masyarakat, terutama para orang tua. Jangan sampai terlambat, karena akan berdampak pada iuran yang harus dibayarkan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Maya, kemudahan akses pendaftaran kini sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Orang tua tidak harus datang ke kantor cabang, melainkan bisa memanfaatkan layanan digital seperti PANDAWA melalui WhatsApp. Cukup mengirimkan dokumen dasar seperti identitas orang tua dan surat keterangan lahir, proses pendaftaran bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, proses ini kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit, selama dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sejak awal.

Bagi Ismi, seorang ibu hamil warga Kertek, Wonosobo, informasi ini menjadi krusial. Ia mengaku sempat mengira proses pendaftaran akan berjalan otomatis, sehingga tidak terlalu mempersiapkan dokumen sejak awal.

“Awalnya saya kira langsung aktif, ternyata tetap harus didaftarkan. Sekarang, saya dan suami paham apa yang harus dilakukan ketika buah hati kami lahir kelak,” katanya.

Ismi menilai, kejelasan informasi seperti ini membuatnya lebih tenang menghadapi persalinan. Ia tidak ingin mengambil risiko jika sewaktu-waktu bayinya membutuhkan layanan kesehatan.

“Kalau sudah terdaftar dari awal, rasanya lebih aman. Kita juga jadi tidak panik kalau terjadi apa-apa,” ujarnya. Ia juga mulai aktif mencari informasi tambahan terkait layanan kesehatan ibu dan anak agar lebih siap menghadapi masa setelah persalinan.

Menurut Ismi, kehadiran JKN bukan hanya membantu saat kondisi darurat, tetapi juga memberi rasa kepastian bagi keluarga, terutama yang sedang bersiap menyambut anggota baru. Ia melihat JKN sebagai bentuk perlindungan dasar yang seharusnya dimiliki sejak awal, bukan saat sudah membutuhkan layanan kesehatan. Dengan adanya jaminan tersebut, ia merasa lebih siap menjalani proses persalinan tanpa dibayangi kekhawatiran soal biaya maupun akses layanan.

Ia juga menambahkan bahwa persiapan melahirkan bukan hanya soal fisik dan perlengkapan bayi, tetapi juga kesiapan administratif yang sering kali dianggap sepele.

“Buat saya, yang penting bukan hanya persiapan lahiran, tapi juga memastikan bayi saya sudah punya perlindungan dari awal. Saya merasa jauh lebih tenang apabila semuanya telah dipersiapkan,” pungkas Ismi. (bis/put)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#BPJS KESEHATAN #wonosobo #jaminan kesehatan nasional #Pandawa