RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan terus berupaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan melibatkan dokter praktik perorangan (DPP), sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kesehatan yang lebih merata bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk diketahui jenis-jenis FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, yakni puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D pratama.
Salah satu DPP mitra BPJS Kesehatan Cabang Magelang adalah dr Jovita Panggelo yang membuka praktik di wilayah Magelang Utara.
Dokter Jovita mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan melalui berbagai inovasi. Membangun kemitraan dengan DPP diyakini Jovita sebagai langkah nyata BPJS Kesehatan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat bisa memilih untuk mendapatkan akses kesehatan yang terdekat dari jarak rumah. Mereka yang tinggal jauh dari puskesmas, bisa memilih alternatif FKTP yang lain seperti DPP maupun klinik pratama,” ujar Jovita.
Kemitraan FKTP yang semakin luas, diyakini Jovita akan membuat masyarakat lebih cepat dalam mendapatkan penanganan medis. Selain itu, jarak yang lebih dekat dari rumah dapat menekan ongkos biaya transportasi yang ditanggung oleh peserta.
“Tidak hanya itu saja, masyarakat yang memiliki kesibukan di pagi hari, bisa memiliki alternatif untuk periksa di sore hari. Karena teman-teman DPP (umumnya) akan membuka praktik setelah mereka bertugas di rumah sakit atau faskes yang lainnya,” terangnya.
Hal lain yang terasa, tidak terjadi penumpukan antrean pasien hanya di satu FKTP saja. Kemitraan dengan DPP membuat waktu tunggu pelayanan pasien juga menjadi lebih singkat.
“Jika antreannya tidak banyak, maka pasien lebih leluasa berkonsultasi dengan dokter,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Jovita memuji inovasi program rujuk balik (PRB) yang diterapkan BPJS untuk peserta dengan penyakit kronis, seperti diabetes mellitus maupun hipertensi.
Sejak adanya inovasi ini, dokter FKTP yang merujuk pasien ke rumah sakit akan bisa melihat riwayat tindakan dan terapi yang telah diberikan dokter kepada pasien tersebut. Sehingga ketika keadaan pasien stabil, maka pengobatannya bisa dilanjutkan di FKTP.
“Artinya apa, komunikasi antara dokter FKTP dengan rumah sakit tidak terputus, karena melalui sistem, kita bisa melihat obat, tindakan atau terapi apa saja yang sudah diberikan kepada pasien,” imbuhnya.
Kata Jovita, kedua penyakit tersebut memiliki rentang waktu pengobatan yang cukup panjang.
Seperti pada pasien dengan hipertensi, mereka harus minum obat seumur hidup atau paling tidak jangka panjang. Obat-obatan yang diberikan berfungsi untuk mengontrol tekanan darah.
Begitu pula dengan pasien BPJS Kesehatan dengan diabetes mellitus. Kata Jovi, mereka mendapatkan jatah cek laboratorium setiap bulan untuk memantau kadar gula darah, mengevaluasi efektivitas pengobatan, dan mendeteksi, serta mencegah komplikasi.
“Bagusnya lagi, pasien BPJS Kesehatan dengan hipertensi akan dicek fungsi ginjalnya setiap 6 bulan sekali. Lalu kognitifnya, kolesterolnya, trigliserida, mikroalbuminuria,” ujarnya.
Ia menyayangkan, banyak pasien yang enggan meminum obat, karena takut mengalami kerusakan ginjal. “Iya, ada yang masih beranggapan seperti itu. Jangan khawatir, karena pasien BPJS Kesehatan akan dipantau fungsi ginjalnya dan biaya (cek laboratorium) gratis ditanggung BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, program rujuk balik (PRB) BPJS Kesehatan memungkinkan peserta JKN dengan penyakit kronis melanjutkan pengobatan di FKTP, jika sudah ditegakkan dalam kondisi stabil.
Penyakit-penyakit yang termasuk dalam program PRB, meliputi diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus (SLE) atau lupus.
“Setelah dokter spesialis melihat perkembangan baik dari kondisi pasien atau dikatakan stabil, maka dokter spesialis akan mengembalikan pasien ke FKTP. Sehingga obat-obatan yang dibutuhkan, bisa diambil di FKTP,” jelasnya.
Maya menambahkan, setelah 3 bulan, peserta dapat dirujuk kembali ke rumah sakit untuk evaluasi oleh dokter spesialis. (put/web/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo