Dimana, terdakwa Agustinus Santoso yang saat ini diadili di Pengadilan Negeri Semarang memang melakukan rekayasa kepailitan dan penggelapan. Hal tersebut sudah sesuai sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi argumen soal dia sebagai korban sengketa keluarga itu tidak benar. Ada rekayasa pailit yang dilakukan agar dapat memiliki tanah tersebut. Padahal kala itu sudah ada putusan kepemilikan tanah milik klien kami, Kwee Foeh Lan," ujarnya memberikan klarifikasi.
John menyampaikan, seperti dalam dakwaan, Agustinus Santoso bersama-sama dengan Agnes Siane telah membuat gugatan kepailitan dengan nomor perkara 05/Pailit/2013/PN Niaga Smg.
Dalam gugatan itu, ia sengaja tidak memasukkan putusan perdata kepemilikan sertifikat SHM No 15 Jalan Tumpang No 5 yang sudah diputus dalam perkara 244/Pdt.G.2011/Pn Smg pada 13 Desember 2011. Dalam putusan itu menyatakan tanah tersebut milik Kwee Foeh Lan.
Menurut dia, tujuan sengaja dengan tidak memasukkan putusan tersebut ke dalam perkara kepailitan dinilai sebagai upaya untuk merekayasa permohonan pailit.
"Seakan-akan objek tanah tersebut masih milik Agnes Siane sebagai ahli waris dari Tan Joe Kok Men. Padahal sudah ada alas hak kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Itu tidak dilampirkan dalam permohonan pailit itu," tandas John.
Sementara Agustinus Santoso sendiri selaku pembeli tanah yang menebus di Bank Mayapada pada 26 Mei 2011 sudah melunasi berdasarkan jual beli.
Hal itu juga tertuang dalam catatan putusan pengadilan pailit halaman 8. Di poin 2, disebutkan bahwa pengikatan jual beli itu sudah dilunasi oleh Agustinus di Bank Mayapada. Artinya, tandas John, tidak ada hutang piutang tetapi jual beli murni.
"Dalam putusan tersebut pak Agus ini sudah melunasi, dengan demikian masalah ini sudah selesai. Tetapi di dalam poin 3 Agustinus juga menyatakan bahwa di dalam proses selanjutnya tidak bisa membalik nama sertifikat, dan sudah di blokir BPN karena adanya gugatan yang baru muncul setelah terjadi transaksi. Nah di sini kembali keterangan itu tidak benar, karena faktanya putusan perdata kepemilikan tanah itu sudah terjadi di tahun 2011," kata John menjelaskan.
Rekayasa kepailitan itu diperkuat lagi adanya dissenting opinion oleh salah satu hakim pailit yang memeriksa perkara itu, Ira Setyawati.
Tercatat di dalam halaman 13, ia menolak permohonan pailit karena berpendapat bahwa tidak ada utang-piutang di dalam perkara ini. Melainkan perjanjian pengikatan jual beli, dan itu sudah selesai dilaksanakan.
"Sebenarnya tidak ada utang piutang, murni jual beli. Hal itu juga tertuang dalam putusan kepailitan bahwa ada perjanjian pengikatan jual beli atas sebidang tanah seluas 2.285 meter persegi," tandasnya
Masih di putusan yang sama, di dalam pertimbangannya terungkap adanya pembayaran uang sebesar Rp 50 juta yang diterima oleh saksi Yusi Tri Ariyanto.
Ia merupakan orang yang diminta untuk ikut lelang objek tanah tersebut oleh Wahono. Semua proses lelang dan penjualan kembali yang mengurus Wahono dan Agustinus.
"Saksi hanya disuruh dan diminta tanda tangan. Semua proses lelangnya rekayasa, itu yang menyuruh adalah Wahono dan Agustinus. Sehingga aktor intelektual dalam proses lelang yang direkayasa itu adalah Wahono dan Agustinus Santoso," tegasnya.
Atas dasar itulah Kwee Foh Lan kemudian melakukan laporan pidana telah terjadi rekayasa kepailitan yang dilakukan secara bersama oleh Agustinus dan Agnes.
Hal itu mengakibatkan Kwee Foeh Lan tidak dapat menguasai tanah tersebut karena saat dilakukan eksekusi tanah sudah hilang berpindah pada lima pemilik, dipecah. Salah satunya diatasnamakan anak Agustinus.
"Ini yang kemudian kepailitan ini dilaporkan ke kepolisian, bahwa kepailitan ini adalah rekayasa. Jadi kalau kuasa hukumnya bilang bahwa Agustinus korban ya tidak benar, padahal Agustinus yang merekayasa kepailitan ini," sambung John.
Mengenai klaim sebagai pembeli beritikad baik, lanjut John, Agustinus Santoso justru sebaliknya. Pasalnya dua pihak tersebut berkonspirasi.
Ia menilai apabila dalam perkara ini pihak Agustus Santoso mengklaim menggunakan dasar perkara kepailitan, keliru.
Mewakili Kwee Foeh Lan, ia berharap dalam memeriksa perkara ini majelis melihat dan mempertimbangkan empat putusan sebelumnya. Yakni putusan No. 256/Pid.B/2020/PN.Smg tanggal 27 Juli 2020, putusan No. 370/Pid/2020/PT Smg jo No. 157K/Pid/2021 pada 23 Februari 2023, dan putusan No 25K/Pid/2023 tanggal 7 Maret 2023.
Menurutnya putusan itu menjadi suatu landasan bagi majelis hakim untuk menguatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
John menegaskan, secara hukum seharusnya majelis mengikuti putusan perkara-perkara yang terdahulu karena perkara secara limitatif sudah menjadi yurisprudensi.
"Otomatis menjadi suatu kesatuan untuk dijatuhkan pidana secara bersama-sama melakukan kejahatan antara Agustinus Santoso dan Agnes Siane," tukasnya. (ifa/web) Editor : Agus AP