Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

IAI Jateng Desak Pengesahan RUU Praktik Apoteker

Agus AP • Senin, 16 Januari 2023 | 21:32 WIB
Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam memimpin pembacaan janji pengurus pada pelatikan PD IAI Jawa Tengah di Hotel Grand Candi Semarang, kemarin. (Istimewa)
Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam memimpin pembacaan janji pengurus pada pelatikan PD IAI Jawa Tengah di Hotel Grand Candi Semarang, kemarin. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Tengah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Praktik Apoteker yang saat ini tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) long list 2019-2024 DPR RI.

Keberadaan UU tersebut sangat penting untuk mengatur praktik profesi apoteker dalam memberikan layanan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum apoteker dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua PD IAI Jateng 2022-2026, Rosid Sujono seusai pelantikan PD IAI Jateng di Hotel Grand Candi Semarang, Sabtu (14/1).

"RUU Praktik Apoteker dapat menjadikan posisi apoteker lebih profesional dan berdaya untuk keselamatan pasien, sekaligus juga perbaikan mutu layanan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Rosid.

Dikatakan Rosid, apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan perannya tak sekedar menjamin ketersediaan obat yang bermutu.

Lebih dari itu, apoteker juga  berkontribusi dalam memastikan efektifitas pengelolaan serta menjamin keamanan dan kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.

Namun ironisnya, dalam menjalankan tugas profesionalnya apoteker hingga saat ini belum memiliki payung hukum.

"Peran apoteker pada umumnya baru sebatas mengelola obat, akibatnya keberadaan dan kemanfaatan profesi apoteker belum dirasakan oleh masyarakat," imbuhnya.


Karena itu, IAI Jateng akan terus berupaya maksimal untuk mendorong pengesahan RUU Praktik Apoteker. "Tentu kami tidak bisa sendiri. Butuh dukungan dari seluruh masyarakat farmasi di Indonesia," ucapnya.

RUU Praktik Apoteker dikatakan Rosid disusun berdasarkan muatan materi serta landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. UU Praktik Apoteker mempunyai urgensitas untuk segera dibentuk secara spesifik dan terpisah dari UU Tenaga Kesehatan.

"UU tersebut akan meniscayakan praktik apoteker yang mandiri, kompeten, berkualitas, dan profesional, sehingga perlindungan pada  masyarakat benar-benar terjamin," pungkasnya.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen berharap IAI Jateng mampu mengambil peran lebih besar dalam persoalan kesehatan di masyarakat.

Secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat secara tepat. Menurut Gus Yasin, panggilan akrabnya, masih ada masyarakat yang belum memahami tata cara penggunaan obat berikut efek samping yang ditimbulkan.

"Edukasi ini yang kita harapkan dari peran para apoteker. Karena di sini para apoteker ini yang lebih mengetahui kandungan per tablet. Walaupun biasanya sama kandungannya, tapi efeknya akan berbeda," kata Taj Yasin.

Selain itu, dirinya juga meminta agar IAI Jateng turut membantu dalam pengawasan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Turut hadir dalam acara pelantikan kemarin, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang,  Sandra Maria Philomena Linthin, perwakilan Dinas Kesehatan Jateng, sejumlah pengurus organisasi farmasi serta pengurus IAI kabupaten ataubkota se-Jateng. (fgr/web/bas) Editor : Agus AP
#RUU Praktik Apoteker #PD IAI #Ikatan Apoteker Indonesia