Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mewujudkan Sekolah Ramah dan Berkarakter di Tengah Kota

Maria Novena Sinduwara • Senin, 26 Mei 2025 | 18:12 WIB
Bunga Wardah Kaddihani Fauzi
Bunga Wardah Kaddihani Fauzi

 

RADARSEMARANG.ID, Sekolah merupakan satuan Pendidikan formal yang memiliki ketentuan komprehensif dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin terselanggaranya kegiatan belajar mengajar sebagaimana amanah kurikulum yang berlaku.

Melalui kegiatan belajar mengajar, tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (anak) memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam mewujudkan tujuan sama di bidang pendidikan yakni terbentuknya Indonesia yang unggul dan berkualitas.

Sekolah harus menjadi wahana yang menjamin rasa aman, melalui wahana yang nyaman peserta didik mampu mengembangkan tindakan positif yang bervariasi.

Suasana lingkungan sekolah yang menyenangkan dan kondusif terhadap keterlibatan peserta didik dapat mendorong terwujudnya sekolah ramah anak. Model sekolah seperti itu dapat memperoleh segala sesuatu yang diperlukannya untuk berkembang (Indraswati et al., 2020).

Sekolah ramah anak adalah model pendidikan yang memberikan keramah-tamahan dan kenyamanan bagi anak dalam mengembangkan potensinya, baik sebagai individu maupun makluk social.

Untuk menjamin hak-hak anak seperti kesehatan, keamanan dan kenyamanan anak selama berada dilingkungan sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari indicator daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA No. 12 Tahun 2011 tentang indicator Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA Pasal 11 menyebutkan bahwa “Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya meliputi: (a) angka partisipasi Pendidikan usia dini, (b) persentase wajib belajar Pendidikan, (c) persentase Sekolah Ramah Anak, (d) jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan masuk ke dan dari sekolah, ( e) tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak (Rangkuti & Maksum, 2019).

Untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraannya di lingkungan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak telah menetapkan Peranturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Peraturan ini berkaitan dengan kebijakan yang mengatur sekolah ramah anak yang merupakan komponen yang integral dari indicator yang dituangkan dalam PPPA No. 12 Tahun 2011, Khusus membahas Indikator Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Pasal 11 peraturan ini menyoroti pencantuman beberapa aspekseperti angka partisipasi Pendidikan anak usia dini, persentase penyelesaian wajib belajar pada usia 12 tahun, proporsi sekolah ramah anak, dan julah yang melaksanakan program terkait gugus Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

Konsep Sekolah Ramah Anak

Secara Bahasa, kata ramah dapat dimaknai siap baik hati, nyaman, berbudi pekerti, baik, beretika, dan beradab.

Jika dikaitkan dengan lembaga Pendidikan, maka sekolah ramah anak dapat dimaknai sebagai sekolah yang menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai pribadi yang harus dididik dengan perasaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Prinsip utama sekolah ramah anak adalah menjadikan kepentingan dan kebutuhan anak sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan.

Sekolah ramah anak harus menerapkan pendidikan karakter yang kuat, aman, bersih, sehat, teratur, peduli, berbudaya, lingkungan yang hidup, bertanggungjawab. Sekolah juga harus menghargai hak anak untuk terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.

Hal ini mendorong perserta didik dalam keikutsertaan pada perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, evaluasi, serta mekanisme terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam menempun jenjang Pendidikan.

Enam indicator dalam mengembangkan model Sekolah Ramah Anak yang arif dan efektif antara lain:

  1. Suasana belajar yang kondusif. Yaitu kelas yang teratur, menyenangkan, dan menciptakan suasana positif.
  2. Fasilitas sekolah (sarana prasarana) yang memadai. Seperti ruang UKS, lapangan olahraga dan sarana belajar lainnya.
  3. Atmosfer sekolah yang aman dan damai, baik secara fisik (tata ruang, lokasi maupun non fisik (tidak ada perudungan atau kekerasan).
  4. Guru berkualitas, tidak hanya dari segi akademik, tetapi juga kemampuan interpersonal (softskill) dalam mengajar.
  5. Keteribatan orangtua dan Komite Sekolah, yang sama-sama mendukung program sekolah dan menjadi bagian dari pemecahan masalah pendidikan.

Sekolah Ramah Anak merupakan sebuah konsep ideal untuk anak usia sekolah.

Pada sekolah ramah anak semua Pendidikan berpusat pada anak dan prosesn belajar harus didukung oleh keadaan social, fisik dan emosional yang positif, sehat dan aman.

UNICEF telah mengembangkan kerangka kerja sistem an Pendidikan sekolah berbasis hak anak yang memiliki ciri yaitu “inklusif, sehat dan protektif untuk semua anak, efektif dengan anak-anak, dan terlibat dengan keluarga, masyarakat dan anak-anak” (Shaeffer, 1999). Maka, sekolah ramah anak adalah sekolah yang:

  1. Sekolah ramah anak memastikan setiap peserta didik mendapatkan lingkungan yang aman secara fisik, aman emosional, dan psikologis.
  2. Guru adalah satu-satunya factor terpenting dalam menciptakan ruang kelas yang efektif dan inklusif.
  3. Sekolah yang ramah anak mengakui, mendorong, dan mendukung pertumbuhan kemampuan peserta didik sebagai pembelajar.
  4. Kemempuan sekolah untuk menjadi dan menyebut dirinya ramah anak apabila berhubungan langsung dengan dukungan, partisipasi dan kolaborasi yang diterima dari keluarganya.
  5. Sekolah ramah anak bertujuan mengambangkan lingkungan belajar dimana peserta didik termotivasi dapat belajar.

Konsep Karakter

Karakter merupakan watak, sifat, tabiat, kualitas mental atau moral, nama atau reputasi.

Pendidikan karakter adalah upaya penanaman nilai-nilai karakter kepada peserta didik yang meliputi pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai kebaikan dan kebajikan kepada Tuhan, diri sendiri, sesame, lingkungan, dan pada tahap yang besar kepada bangsa agar menjadi manusia yang berkarakter, bermental sehat, dan berakhlak mulia.

Tujuan Pendidikan karakter untuk mengembangkan potensi peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki karakter dan budaya bangsa, mampu mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji, menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggungjawab sebagai penerus bangsa, mengembangkan kemampuan peserta didik yang mandiri, kreatif, inovatif, kebangsaan dan menginspirasi. Prinsip Pendidikan karakter, yaitu: student center, konstruktivistik, berkelanjutan, pengembangan, menyenangkan, bermakna (meaning full learning).

Kesimpulan

Sekolah ramah dan berkarakter merupakan pilar dalam menciptakan lingkungan Pendidikan yang holistic dan manusiawi.

Sekolah tidak hanya menjadi tempat tenpat untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berperan dalam membentuk kepribadian peserta didik melalui suasana yang aman, nyaman, inklusif dan menghargai hak-hak anak.

Melalui penerapan prinsip-prinsip sekolah ramah anak dan Pendidikan karakter, sekolah dapat menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari aspek kognitif, emosional, social, maupun moral.

Peran aktif guru, orangtua, serta lingkungan seklah sangat penting dalam menciptakan suasana belajar yang mendukung penguatan karakter.

Dengan demikian, sekolah ditengah kota pun dapat menjadi pusat pembentukan generasi yang unggul, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masadepan dengan semangat kebangsaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi.

 

Oleh : Bunga Wardah Kaddihani Fauzi

Editor : Tasropi
#unicef #Sekolah Ramah Anak #Bunga Wardah Kaddihani Fauzi #Lingkungan Pendidikan #Menteri PPPA