Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Think Pair Share Tingkatkan Hasil Belajar Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Tasropi • Kamis, 4 April 2024 | 20:19 WIB

 

Nur Suryati, S.Pd.
Nur Suryati, S.Pd.

RADARSEMARANG.ID, Menjadi pengampu mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada jenjang akhir kelas XII SMA Negeri 1 Salaman tidak mudah.

PPKn terkenal dengan mata pelajaran membosankan karena banyak hafalan yang harus dikuasai peserta didik dalam satu kali tatap muka kegiatan belajar mengajar.

Bila hanya disampaikan dengan metode belajar monoton, peserta didik mengantuk sehingga kurang konsentrasi. Akibatnya penyerapan materi  kurang maksimal.

Maka pengajar perlu menerapkan pembelajaran tipe kooperatif.

Menurut Nurhadi (2004:112) pembelajaran kooperatif ialah metode pembelajaran yang berfokus pada penggunaan kelompok kecil peserta didik untuk bekerja sama dalam memaksimalkan kondisi belajar untuk mencapai tujuan belajar.

Salah satu materi PPKn di kelas XII SMA Negeri 1 Salaman ialah hakikat perlindungan dan penegakan hukum.

Model pembelajaran Think Pair Share (TPS) mampu memaksimalkan hasil belajar peserta didik pada materi hakikat perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

TPS menjadi salah satu contoh model yang masuk dalam rumpun model pembelajaran kooperatif.

Model ini mengutamakan peserta didik dalam bertindak guna menemukan dengan sendirinya peta konsep materi dalam kegiatan pembelajaran dengan cara mereka berfikir (think), dengan berpasangan (pair), kemudian mengutarakan pendapat (share).

Dalam pembelajaran kooperatif TPS ini, peserta didik berpasangan secara berkelompok. Sehingga mempunyai ruang untuk mengeluarkan pendapat masing-masing.

Melalui cara ini peserta didik terdorong menganalisis dan mengevaluasi suatu informasi data atau argumen.

Sehingga keterampilan bernalar secara rasional peserta didik menjadi terasah (Ibrahim dkk, 2000:26).

TPS menggunakan pendekatan saintifik, dalam penerapannya melalui beberapa tahapan.

Pertama, guru membuka proses belajar mengajar PPKn dengan menyampaikan kompetensi pembelajaran.

Kedua, guru menentukan topik sesuai kompetensi dasar lalu menayangkan slide power point yang terdapat gambar seperti simbol peradilan dan gambar contoh tindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

Kemudian, guru mengajukan beberapa pertanyaan seperti apa yang kamu ketahui tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum?

Pertanyaan selanjutnya jelaskan konsep perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Pada tahap ini peserta didik mulai bernalar (think) tentang materi yang akan dipelajari.

Ketiga, guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok (pairing) dengan cara berhitung agar sama rata.

Setelah pembagian kelompok sudah selasai, guru meminta peserta didik dengan pasangannya untuk berdiskusi, berargumen, serta menemukan jawaban yang sesuai atas pertanyaan yang diajukan guru.

Interaksi yang tercipta pada tahap ini secara tidak langsung menimbulkan keaktifan pada setiap peserta didik agar dapat mengemukakan pendapat masing-masing guna mendapatkan jawaban yang paling tepat.

Keempat, setelah berdiskusi selesai setiap kelompok diwajibkan menyampaikan dengan cara berbagi (sharing) hasil kerja mereka secara bergiliran.

Tiap kelompok diwajibkan bertanggung jawab atas jawaban dan pendapat yang disampaikan. Guru dan peserta didik menganalisis ketepatan antara soal dan jawaban.

Pada akhir diskusi guru memberikan materi yang kurang atau belum terjawab oleh kelompok diskusi.

Kelima, guru beserta peserta didik menyimpulkan pembelajaran materi hakikat perlindungan dan penegakan hukum.

Peserta didik diminta menyampaikan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang sudah dipelajari.

Guru memberikan imbauan kepada peserta didik untuk membuat rangkuman materi dalam buku.

Dilihat dari hasil penggunaan model pembelajaran kooperatif tipe Think Pair Share (TPS) pada materi hakikat perlindungan dan penegakan hukum di kelas XII SMA Negeri 1 Salaman terbukti mendongkrak nilai hasil ulangan harian peserta didik.

Hal ini membuktikan bahwa model TPS efektif diterapkan pada materi hakikat perlindungan dan penegakan hukum.

Dengan model TPS ini peserta didik menjadi terlatih dalam berfikir secara terstruktur. Serta meningkatnya kemampuan berkomunikasi yang berpengaruh signifikan terhadap penguasaan materi belajar. (pf/lis)

 

Oleh : Nur Suryati, S.Pd.

Guru PPKn SMAN 1 Salaman, Kabupaten Magelang

Editor : Tasropi
#SMA Negeri 1 Salaman #Nur Suryati #PPKn #Think Pair Share