Guru harus mengubah paradigma yang tidak hanya berfokus kepada konten, namun berfokus pula pada pengembangan kreativitas dan keterampilan belajar mandiri. Peran guru lebih sebagai mentor, fasilitator, kolaborator sumber daya dan mitra belajar. Pada abad 21 membutuhkan guru yang efektif, professional, dan memesona yang cocok untuk menghadapi tantangan abad 21. Kompetensi guru yang sudah dirumuskan pemerintah meliputi kompetensi kepribadian, profesional, sosial, dan pedagogik, perlu dikontekstualisasikan dan dilakukan penyesuaian, sehingga mampu mempersiapkan dan memprediksi kebutuhan belajar peserta didik abad 21 dan tuntutan masyarakat abad 21.
Guru memegang peran strategis di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih dengan segala kemungkinan perubahan dan pergeseran nilai. Tugas pokok dan fungsi guru semakin mendapatkan tantangan penyesuaian dalam menghadapi tantangan abad 21. Menurut UUGD No 14 tahun 2015 tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru selama melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus menyesuaikan tuntutan perkembangan ipteks, masyarakat dan kebutuhan peserta didik. Guru perlu kreatif dan inovatif di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya bahkan dituntut mampu memprediksi perkembangan tugas pokok dan fungsinya. Pada kondisi pandemi, diperlukan adaptasi untuk memenuhi tuntutan pembelajaran jarak jauh di dunia pendidikan, salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan adalah video pembelajaran. Hal ini penting untuk dipersiapkan setiap guru, agar siswa mendapatkan materi yang menarik untuk dipelajari.
Berdasarkan hasil pengamatan, didapatkan masalah yang muncul berikut: 1) Kemampuan guru dalam pembuatan video pembelajaran sangat rendah. 2) Kesadaran guru masih rendah pada literasi digital. 3) Kurangnya motivasi guru untuk mengupgrade diri menjadi lebih canggih dan profesional. Sehingga timbul permasalahan salah satunya yaitu guru masih menjalankan pembelajaran secara konvensional yang mengakibatkan motivasi belajar siswa generasi Z juga menurun. Maka diperlukan sebuah pelatihan di tingkat sekolah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pembuatan video pembelajaran inovatif melalui IHT (In House Training).
In house training merupakan program pelatihan yang diselenggarakan di tempat sendiri, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, dalam menjalankan pekerjaannya dengan mengoptimalkan potensi yang ada (Sujoko, 2012). Tahap pelaksanaan IHT adalah : Tahap perencanaan meliputi menyiapkan daftar guru, menyiapkan lembar observasi guru dan menyiapkan evaluasi IHT bagi guru. Pada tahap pelaksanaan meliputi mengadakan rapat guru untuk sosialisasi pembuatan video pembelajaran inovatif, dan menunjuk guru-guru yang mengikuti program IHT.
Selanjutnya pada tahap observasi dilakukan dengan menggunakan format pengamatan yang telah disediakan. Hal-hal yang diamati adalah aktivitas guru selama IHT. Terakhir pada tahap refleksi meliputi proses analisis hasil pembelajaran dan penyusunan rencana perbaikan untuk program IHT berikutnya. Kegiatan refleksi meliputi kegiatan mencatat hasil pengamatan, mengevaluasi hasil pengamatan, menganalisis tingkat pemahaman guru di dalam mengikuti program IHT serta membuat perbaikan tindakan untuk program IHT berikutnya. Melalui program IHT (In House Training), guru SD Negeri Harjowinangun 2 dapat meningkat kemampuannya dalam membuat video pembelajaran inovatif. Sehingga dapat memotivasi peserta didik untuk semangat juga mengikuti pembelajaran digital di era pandemi. (pai1/aro)
Kepala SD Negeri Harjowinangun 2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Editor : Agus AP