RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan relaksasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Relaksasi tersebut berupa perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB P2 tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tanggal 30 September 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo. Kebijakan tersebut diberikan guna mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB P2.
"Jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang semula 30 September 2026, ada perpanjangan menjadi tanggal 31 Oktober 2026. Sebagai informasi, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2 sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 1 persen,"jelasnya. Rabu (7/10).
Baca Juga: Waspada Rob Pantura! Air Laut Diprediksi Naik 100 Cm, Sayung Mulai Tergenang
Dengan adanya perpanjangan tersebut, masyarakat yang membayar PBB P2 sampai dengan 31 Oktober 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Rudibdo mengatakan, kesehatan fiskal dalam upaya menghindari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian utama, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkab Semarang.
Setelah penetapan Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta BKUD untuk mengatur arus keuangan secara ketat dengan prinsip kehati-hatian. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola pendapatan diminta untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Berikutnya relaksasi pembayaran PBB P2 guna mengurangi beban masyarakat. Kami juga melakukan strategi dan upaya untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya optimalisasi kegiatan intensifikasi melalui pemeriksaan, pengawasan dan penilaian potensi pajak daerah/retribusi daerah,"pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi