RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Beraksi di 12 lokasi tower telekomunikasi di Kabupaten Semarang, seorang pegawai Telkomsel ditangkap polisi. Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower. Kedua tersangka masing-masing berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel, serta IY, warga Kota Semarang. BD mengajak IY untuk melakukan aksi pencurian kabel dan aki tower.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu pada Rabu (9/9).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu. Dari hasil penyelidikan, Bodia mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Bandungan, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Salah Satunya Masih 17 Tahun
Berdasarkan pengakuan BD, dimana Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu. Pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. Tersangka IY memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.
Dalam pengungkapan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka B pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka IY.
"Dari hasil pengembangan 12 lokasi mejadi sasarannya. Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,"jelasnya. Jumat (11/9).
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang.
Baca Juga: Cari Rumput, Warga Bandungan Kaget Temukan Bayi Perempuan Terkubur di Kebun
Bodia menambahkan hingga saat ini Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,"pungkasnya. (ria)
Editor : Baskoro Septiadi