Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Bandungan, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Salah Satunya Masih 17 Tahun

Maria Novena Sinduwara • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah dan Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo tujukan barang bukti kasus penemuan mayat bayi di Mapolres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah dan Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo tujukan barang bukti kasus penemuan mayat bayi di Mapolres Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polres Semarang menangkap dua orang terkait kasus penemuan mayat bayi perempuan yang dikubur di sebuah kebun kosong di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial WAP, 19, warga Kecamatan Bandungan, serta VA, 17, yang masih berstatus anak. Keduanya diketahui tinggal di desa yang sama dan memiliki hubungan pacaran.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan gundukan tanah mencurigakan di sebuah kebun kosong di Dusun Keropoh RT 1, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kamis (3/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Cari Rumput, Warga Bandungan Kaget Temukan Bayi Perempuan Terkubur di Kebun

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengerucutkan dugaan kepada WAP dan VA.

"Modusnya bahwa tersangka WAP dan pelakuan anak VA menjalani hubungan pacaran dan melakukan hubungan suami istru hingga VA mengalami kehamilan. Setelah mengetahui kehamilan tersebut, sebenarnya ingin memberi tahu orang tua, namun karena merasa malu dan belum berani, sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri. Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis,"ungkapnya. Rabu (9/9).

Bodia menjelaskan, VA melahirkan seorang bayi perempuan secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada Selasa (1/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Proses persalinan dilakukan secara terburu-buru karena kedua pelaku takut diketahui orang lain.

Saat proses persalinan belum tuntas, VA disebut menarik paksa bayi hingga keluar dari rahim. Setelah lahir, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak.

VA kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting dan membuang ari-ari ke kloset. Bayi selanjutnya dibersihkan dan dibungkus menggunakan daster, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Bungkusan tersebut sempat diletakkan di bawah angkong di samping rumah. Setelah mengetahui keberadaan bayi, WAP mengambilnya dan memindahkan ke lingkungan rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Mayat bayi kemudian dikuburkan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Plastik pembungkus bayi juga dibakar untuk menghilangkan jejak.

Sehari kemudian, Kamis (3/9) sekitar pukul 15.30 WIB, ayah WAP, Gendro Susanto, 38, menemukan gundukan mencurigakan saat sedang mencari rumput. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan hingga polisi melakukan penyelidikan.

"Jadi hubungan keduanya itu berlangsung sejak agustus 2025 sampai saat terjadinya tindak pidana. Untuk kondisi pelaku anak VA saat ini masih dirumah sakit karena ada infeksi rahim pasca melahirkan mandiri di kamar mandi rumah pelaku anak VA,"jelasnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Final, Begini Simulasi Tambahan Berdasarkan Persentase

Bodia mengatakan, penerapan pasal terhadap WAP dan VA berbeda karena VA masih berusia di bawah umur.

"Pasal yang di sanggakan berbeda terhadap tersangka WAP dan VA. Untuk pelaku WAP Slsetiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga atau orang lain yang turut serta melakukan tindak pidana, perampas nyawa anak pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain. Sebagaimana pasal 80, ayat 3 huruf A, Junto Pasal 76 C, undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto No. Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 460 Ayat-3 Nomor 1 Tahun 2003 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Terhadap pelaku anak VA Pasal 80 ayat 3, Junto Pasal 76C, sudah nomor 35 2012 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang nomor 1 tentang penyesuaian pidana, Junto undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Atau pasal 4601, undang-undang nomor 123 tentang KUHP, Junto, Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Jadi perbedaannya ada di penerapan Undang-Undang Sistem Perewian Bidana lah, karena pelaku anak masih di bawah umur.

"Hasil otopsi bayi meninggal karena kehabisan nafas. Saat terjadi kasus ini keduanya sudah lulus bulan Maret dari SMK salah satu di Kabupaten Semarang,"pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah linggis sepanjang 90 sentimeter, satu buah daster motif batik warna cokelat yang berlumuran darah dan diduga digunakan untuk membungkus mayat bayi.

Selain itu, polisi mengamankan satu buah gunting bergagang hitam, satu kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan "let", satu celana pendek, satu ember, satu gayung, serta fotokopi identitas pelaku anak.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polres Semarang. Untuk VA, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Editor : Baskoro Septiadi
penemuan mayat bayi Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang