RADARSEMARANG.ID, Ungaran – BPJS Ketenagakerjaan Ungaran terus memperluas sosialisasi program Kabupaten Semarang Melindungi atau Kamar Lindung. Program tersebut mendorong masyarakat ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di lingkungan sekitar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Mulyono Adi Nugroho mengatakan, Kamar Lindung dibangun dengan semangat gotong royong. Masyarakat yang sudah memiliki kepedulian terhadap jaminan sosial dapat membantu mendaftarkan pekerja yang belum terlindungi.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka,” kata Nugroho, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sasaran program ini antara lain pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, maupun pekerja informal lainnya. Program Kamar Lindung juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang.
Nugroho menyebut, perlindungan bagi pekerja BPU relatif terjangkau. Iuran ditetapkan Rp16.800 per orang per bulan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan iuran tersebut peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kamar Lindung memiliki semangat yang sama dengan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang juga terus disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Ungaran.
Selain perlindungan pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan turut mengenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan. JKP ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta JKP mendapatkan tiga manfaat, yakni akses informasi pekerjaan, pelatihan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui berbagai program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran mendorong semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Editor : Baskoro Septiadi