RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro resmi dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Semarang periode 2026–2031.
Usai dilantik, Soekendro mengatakan akan mengusulkan kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lokasi kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa harus menambah tunjangan. Menurut Soekendro, penempatan ASN di wilayah yang berdekatan dengan rumah dapat mengurangi beban pengeluaran harian, terutama biaya transportasi.
"Mensejahterakan anggota Korpri itu tidak harus selalu dengan penambahan tunjangan. Kita akan cari jalan lain, salah satunya dengan mendekatkan tempat kerja teman-teman ASN Korpri ke wilayah terdekat dari rumahnya,"ungkapnya. Jumat (10/7).
Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya usulan yang akan disampaikan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun tim penilai kinerja dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Selain mendorong kebijakan tersebut, Soekendro juga menetapkan tiga prioritas utama kepengurusan Korpri lima tahun ke depan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, memperkuat solidaritas antaranggota Korpri, serta mengoptimalkan aset Korpri agar memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan anggotanya.
"Kita usulkan lewat Baperjakat tentunya, tim penilai kinerja, untuk penempatan mereka di tempat kerja yang berdekatan dengan rumah. Karena itu bisa menekan biaya pengeluaran. Pelayanan publik saat ini sudah jauh berbeda. Transformasi digital sudah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi bagi para ASN,"lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta kepengurusan Korpri yang baru menjaga kekompakan serta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program yang realistis di tengah kondisi efisiensi anggaran.
Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Semarang belum dapat menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena keterbatasan fiskal. Meski demikian, hak ASN seperti gaji ke-13 dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
"Pengurus Korpri yang baru harus guyub, rukun, kompak. Berupaya secara maksimal melaksanakan program-program yang sudah disusun dalam rangka memberikan perhatian kepada anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi