RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai Komisi B DPRD Kabupaten Semarang belum terkelola dengan baik.
Komisi B DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera menyentralisasikan pengelolaan seluruh aset daerah di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD).
Langkah ini penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus mencegah berbagai persoalan pengelolaan yang selama ini terjadi.
Baca Juga: Larung Kepala Kambing, Simbol Syukur dan Harapan Nelayan Mangunharjo Semarang
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengklaim banyak aset yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, bahkan berpotensi beralih fungsi.
Salah satu contoh yang jadi sorotan yakni aset tanah milik Pemkab Semarang seluas sekitar 2.900 meter persegi di Kota Salatiga. Lahan eks Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tersebut sekarang ditempati
lima kepala keluarga tanpa membayar sewa. Menurutnya, para penghuni juga sudah mendirikan rumah permanen setelah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama sekitar 45 tahun.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ada di aset tanah di samping SMP Negeri 1 yang kini sedang bersengketa.
Menurut Said, pihak yang menempati lahan tersebut bahkan tengah mengajukan sertifikat secara mandiri kepada Badan Pertanahan Nasional bpn.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Komisi B meminta Pemkab Semarang segera menarik kewenangan pengelolaan aset dari kelurahan maupun dinas-dinas sektoral dan memusatkannya di BKUD.
"Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harua segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut semakin rumit. Ada juga belum optimalnya pemanfaatan lahan strategis milik Pemkab Semarang seluas 17 hektare di Desa Barukan, Kecamatan Tengaran. Lahan ini juga telah memiliki lima sertifikat hingga kini juga belum termanfaatkan secara maksimal,"jelasnya. Selasa (7/7).
Diketahui sebelumnya lahan tersebut terencanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, Rumah Sakit Adhyaksa, serta kampus perguruan tinggi. Rencana-rencana tersebut hingga saat ini belum terlihat realisasinya.
Saat ini, sebagian lahan hanya disewakan kepada Lembaga Desa Barukan untuk ditanami singkong dan menjadi satu-satunya sumber pemasukan dari aset tersebut. Pengelolaan aset tanah eks
bengkok di tingkat kelurahan pun belum berjalan profesional. Menurutnya, kelurahan maupun dinas sektoral seharusnya lebih fokus memberikan pelayanan publik daripada mengelola aset daerah.
"Akibat pola pengelolaan saat ini, penyewa tanah eks bengkok di sejumlah lokasi kebanyakan orang yang sama secara turun-temurun. Alasannya bermacam-macam, mulai dari tanah kurang subur sampai biaya pengolahan yang semakin tinggi. Kondisi ini tentunya memunculkan praktik monopoli dan menyulitkan pemerintah ketika hendak menyesuaikan tarif sewa sesuai regulasi terbaru,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi