RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Beredar isu dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang.
Menyikapi kabar tersebut, pihak sekolah memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam.
Saat ditemui Kepala SMP Negeri 2 Ungaran, Sarbun Hadi Sugiarto, menegaskan sekolah tidak pernah menjual maupun memfasilitasi pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Baca Juga: Momentum 10 Muharam, 121 Anak Yatim Piatu Terima Bantuan Pemenuhan Hidup Layak
Dana yang sempat terkumpul dari sejumlah wali murid disebut merupakan titipan sukarela yang kini telah diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa orang tua yang meminta bantuan kepada panitia SPMB untuk pengadaan seragam dan menitipkan sejumlah uang.
Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 50 wali murid yang menitipkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta.
"Sejak awal, kami sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga dan tidak berkaitan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Saya juga sudah instruksikan agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua. Kami membebaskan pembelian seragam, karena memang tidak diperkenankan pengadaan di satuan pendidikan,"ungkapnya. Kamis (25/6).
Sarbun menambahkan, sekolah bahkan memberikan masa transisi penggunaan seragam bagi siswa baru.
Selama kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga akhir Juli, siswa diperbolehkan bahkan dianjurkan menggunakan seragam asal sekolah dasar atau madrasah masing-masing.
Tujuannya agar siswa dapat lebih mengenal keberagaman latar belakang teman-teman barunya yang berasal dari berbagai sekolah.
"Memasuki Agustus, siswa mulai diperbolehkan mengenakan seragam SMP putih-biru untuk keperluan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Meski demikian ini tidak kami wajibkan. Sekolah juga tetap memberikan toleransi bagi siswa yang belum memiliki seragam baru,"lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro saat dikonfrimasi terpisah menegaskan seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ia juga memastikan seluruh dana yang telah terkumpul terkait pengadaan seragam di sekolah harus dikembalikan kepada wali murid.
Menurutnya, kebutuhan seragam sekolah dapat dibahas melalui komite sekolah bersama para orang tua siswa.
Namun satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjadi pihak yang mengadakan ataupun memungut dana untuk pengadaan seragam.
"Kami sudah memerintahkan Kepala Disdikbudpora untuk mengingatkan kembali seluruh kepala sekolah agar memedomani aturan tersebut. Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan seragam. Silakan jika dibicarakan melalui komite bersama wali murid, tetapi sekolah tidak boleh terlibat dalam pengadaan tersebut," tegasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi