RADARSEMARANG.ID – Selama hampir dua dekade, puluhan hektare lahan pertanian produktif milik warga di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dilaporkan "mati total" akibat duga pencemaran limbah cair (air lindi) dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.
Geram karena belasan tahun tanpa solusi, warga akhirnya menggelar audiensi panas di lokasi TPA bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (18/6). Warga secara tegas menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya mata pencaharian mereka.
17 Tahun Sungai Bade Tercemar: Dulu Sumber Kehidupan, Kini Jadi Sumber Petaka
Perwakilan warga terdampak, Tugiono, membeberkan fakta miris di lapangan. Aliran Sungai Bade yang melintasi pemukiman warga kini kondisinya sangat memprihatinkan karena menjadi muara pelarian air lindi dari timbunan sampah raksasa TPA Blondo.
"Ini sudah 17 tahun lahan pertanian kami tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal! Bersumber dari timbunan sampah di TPA Blondo itu, air Sungai Bade sudah tercemar parah. Kami yang kena imbasnya, warga yang dulu bisa menanam padi dan sayuran kini gigit jari," ceritanya dengan nada getir kepada Radar Semarang.
DLH Akui Pengolahan Limbah Masih 'Sederhana', Butuh Rp13,6 Miliar
Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami, tidak menampik keluhan masyarakat. Ia mengakui secara jujur bahwa sistem pengelolaan air lindi di TPA Blondo saat ini masih menggunakan metode konvensional yang sangat sederhana sehingga gagal membendung luapan limbah saat volume sampah melonjak.
Terkait solusi jangka panjang, DLH mengaku sudah membuat perencanaan matang namun terbentur masalah klasik yaitu nggaran.
"Kami sebenarnya telah menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang modern. Namun, kebutuhannya mencapai Rp13,6 miliar. Kemampuan keuangan daerah kita sangat terbatas," ungkap Sri Utami.
Pihak DLH menambahkan bahwa proposal bantuan dana darurat sudah dikirimkan ke pemerintah pusat, namun hingga pertengahan 2026 ini belum ada lampu hijau. Mengenai tuntutan ganti rugi tanah warga, DLH masih akan melaporkannya terlebih dahulu ke Bupati Semarang.
Ketua Komisi C: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Selesaikan Sumber Masalahnya
Melihat kondisi fisik Sungai Bade yang menghitam dalam sidak lapangan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan mendukung penuh tuntutan ganti rugi dari para petani.
"Tuntutan warga sangat beralasan dan logis. Bayangkan, 17 tahun mereka kehilangan hak atas tanah yang subur akibat kelalaian tata kelola sampah," tegas Wisnu.
Meski demikian, Wisnu memberikan catatan kritis bahwa fokus utama Pemkab Semarang tidak boleh hanya sekadar membayar ganti rugi instan.
"Pemerintah daerah harus menempatkan pembangunan IPAL Blondo sebagai prioritas mutlak di APBD. Selama IPAL yang memadai belum dibangun, persoalan racun lindi ini tidak akan pernah selesai. Kalaupun ganti rugi diberikan hari ini tanpa memutus sumber masalahnya, polemik lingkungan ini akan terus berulang sampai puluhan tahun ke depan," pungkasnya tajam.
Pertemuan ini merupakan audiensi ketiga antara warga dan Pemkab. Warga mengancam akan membawa masa lebih banyak jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret penyelamatan lingkungan di Desa Kandangan. (ria)
Editor : Baskoro Septiadi