Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Truk Tambang Diduga Overload Rusak Jalan Desa, DPRD Kabupaten Semarang Ancam Tinjau Ulang Izin Galian C di Delik

Maria Novena Sinduwara • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:14 WIB
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang lakukan sidak digalian C ikut wilayah Desa Delik Kecamatan Tuntang.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang lakukan sidak digalian C ikut wilayah Desa Delik Kecamatan Tuntang.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menuai sorotan.

Warga Desa Tlompakan yang menjadi jalur lalu lalang truk pengangkut material mengeluhkan kerusakan jalan lingkungan, debu tebal, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Keluhan warga tersebut mendorong Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, Selasa (16/6).

Baca Juga: Syahrian Abimanyu Ungkap Kesan Pertama Gabung PSIS, Satu Hal Ini Bikin Tak Sabar Segera Tampil

Sidak dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Pemerintah Kecamatan Tuntang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan kerusakan infrastruktur yang ditemukan di lapangan cukup memprihatinkan dan berpotensi semakin parah jika tidak segera ditangani.

"Kami sudah melihat langsung ke lokasi. Dampak kerusakannya bisa lebih parah dibandingkan yang terjadi di Wringin Putih," tegas Wisnu.

Menurutnya, aktivitas penambangan berada di wilayah Desa Delik. Namun, seluruh armada pengangkut material melintasi Desa Tlompakan sehingga dampak kerusakan justru dirasakan warga di desa tersebut.

Baca Juga: Ngaku Intel Narkoba, Dua Pria Gasak HP Penghuni Kos di Semarang usai Todong Korban

Selain kondisi jalan yang rusak, warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat material tanah yang berceceran di jalan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah beberapa kali memicu kecelakaan pengguna jalan.

"Kami melihat sendiri truk-truk pengangkut material melintas dengan muatan berlebih dan sebagian tidak menggunakan penutup terpal," ungkapnya.

Aktivitas tambang tersebut diketahui dikelola PT Mitra Anugerah Bumi Agung. Material tanah hasil galian digunakan untuk kebutuhan proyek urug pembangunan Exit Tol Salatiga di wilayah Pabelan.

Meski perusahaan telah mengantongi izin resmi, DPRD menegaskan legalitas usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan maupun kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan.

Wisnu menilai perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan jalan, polusi debu, serta berbagai gangguan yang selama ini dikeluhkan warga Desa Tlompakan.

"Dari hasil koordinasi di lapangan, pihak perusahaan sudah menyatakan kesanggupan memperbaiki jalan yang rusak. Kami akan mengawal komitmen tersebut," katanya.

Baca Juga: Rekor Nasional! Jateng Terdepan Lindungi Aset Umat, 73 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

DPRD Kabupaten Semarang memberi batas waktu hingga Juli 2026 untuk realisasi perbaikan. Jika tidak ada langkah nyata dari perusahaan, DPRD siap menerima audiensi warga dan mengambil langkah lanjutan.

"Kalau sampai Juli belum ada perbaikan, kami akan menerima audiensi warga Desa Tlompakan di DPRD. Bahkan jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin aktivitas tambang tersebut," tandas Wisnu.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas tambang galian C yang dinilai kerap meninggalkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur bagi masyarakat sekitar.

Editor : Baskoro Septiadi
#tambang galian C Delik #jalan rusak akibat tambang #Desa Tlompakan #Tuntang Kabupaten Semarang #DPRD Kabupaten Semarang